Prabumulih – Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/160/V/2025/SUMSEL/RES PRABUMULIH tanggal 6 Mei 2025 oleh korban berinisial HZ (47), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jl. Sampoerna, Prabumulih Timur.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat itu, HZ tengah memeriksa aluminium yang akan digunakan untuk membuat jendela dan dijual kembali.
Ia mendapati sebanyak 25 batang aluminium telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat tiga pria yang dikenal masuk dengan cara menyalakan pagar lalu membawa kabur barang tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Hasil penelitian mengarah pada salah satu pelaku berinisial HY (20), alias DED, warga Jl. Mangga Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST, MT, bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pengamanan pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan tiga aluminium sebagai barang bukti.
Saat ini, HY alias DED telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih berada di pihak kepolisian. ( BIO)
0 Komentar