PUBLIKZONE, Ogan Komering Ulu Timur, Jamkesnews - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berkomitmen mendukung implementasi Program JKN dengan memberikan bantuan di bidang hukum. Nantinya, Kejaksaan negeri OKU Timur akan menindak badan usaha tidak patuh dalam pembayaran iuran JKN, pendaftaran karyawan dan juga penyampaian data kepada BPJS Kesehatan.
Dukungan tersebut juga dituangkan dalam penandatanganan Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur pada Rabu (25/06). Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan penandatanganan ini terkait penegakkan hukum atas kepatuhan satu badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam kepesertaan JKN.
“Kami akan memberikan Bantuan hukum ini nanti dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari OKU Timur. Apabila SKK dilaksanakan,” katanya.
Andri melanjutkan, pihaknya memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum secara non litigasi kepada BPJS kesehatan Cabang Prabumulih atas dasar Kesepakatan Bersama juga.
Selain itu juga, Kajari menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pihak BPJS kesehatan Cabang Prabumulih untuk mempercayakan kuasanya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Timur.
“Insya Allah kami akan selalu mengawal Program JKN. Mengingat kepesertaan JKN ini merupakan hak pekerja. Tentunya harus dìpenuhi oleh badan usaha yang mempekerjakannya,” ujar Andri.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan hukum dari pihak Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri OKU Timur. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dibangun sebelumnya.
Dwi menjelaskan bahwa meski BPJS Kesehatan telah melalui prosedur untuk melakukan penagihan kepada badan usaha, namun hingga saat ini badan usaha tersebut masih belum juga melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN para pekerjanya. Dengan adanya kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan Negeri OKU Timur, pihaknya berharap badan usaha tidak patuh dalam pembayaran iuran segera patuh dan membayarkan tunggakan iurannya.
“Mudah-mudahan kedepannya banyak badan usaha yang tertib dan patuh dalam mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Serta tidak lagi melalaikan kewajibannya untuk membayar iuran,” pungkasnya. (*)
0 Komentar