Dua Terdakwa Korupsi Dana Desa Divonis di PN Palembang, Kejari Muara Enim Lakukan Pengamanan Ketat


PALEMBANG
– Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa, yakni Samsirin, S.Pd., bin Nurdin dan Rasti Oktaviani, S.Psi., binti Supri, pada Kamis (31/7/2025) siang.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang II (Majelis D/Garuda) ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H., dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yakni Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri, S.H., Septian Anugrah Perkasa, S.H., dan Freddy Markus, S.H., hadir langsung dalam sidang yang menyita perhatian publik ini. Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Tim Intelijen Kejari Muara Enim turut mengawal jalannya persidangan hingga selesai dalam kondisi aman dan kondusif.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Samsirin Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Terdakwa Samsirin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka Samsirin harus menjalani pidana tambahan 2 tahun penjara.

Terdakwa Rasti Oktaviani Divonis 1 Tahun 3 Bulan

Sementara itu, terdakwa Rasti Oktaviani dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, juga dikurangi masa tahanan sementara. Ia dikenai denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp15 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 9 bulan.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Samsirin dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti lebih dari Rp1,2 miliar, sedangkan Rasti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp15 juta. Putusan hakim pun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Sikap Para Pihak: Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam waktu 7 hari sesuai ketentuan.

Pengamanan Ketat oleh Tim Intelijen Kejari Muara Enim

Mengingat tingginya perhatian masyarakat terhadap perkara ini, Tim Intelijen Kejari Muara Enim mengambil langkah preventif dengan melakukan pengamanan ekstra terhadap personel dan jalannya persidangan. Upaya tersebut terbukti efektif, karena sidang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. (DN)


Posting Komentar

0 Komentar