Kembali, Sat Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Kasus Curanmor

 


Prabumulih – Aksi curanmor kembali terjadi di wilayah Prabumulih jalan Bukit Sulap Kelurahan Muara Dua Kota Prabumulih. 

Seorang pria berinisial MV (25), warga Dusun II Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diringkus Tim Tekab Prabu pada Selasa malam (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertamina, Desa Babat.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Maret 2025, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Bukit Sulap, RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. 

Saat itu, korban berinisial AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh dan mendapati sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ, telah hilang dari tempat parkir dalam kondisi terkunci stang.

Korban kemudian memanggil rekannya, ES, yang juga tinggal di tempat yang sama. ES pun menyadari bahwa sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi R 5988 GP, juga telah raib. 

Atas kejadian itu, keduanya mengalami kerugian sekitar Rp17.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok,.1 buah helm merek Honda dan 1 buah jaket warna hitam

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Posting Komentar

0 Komentar