monopolisumselnews | Prabumulih – Dua pria berinisial AN (43) warga Jl. H.Hamid, Kel. Pasar Prabumulih I Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih dan HO (42) warga Jl.Kenari Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih diringkus Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat usai mencuri kabel lampu hias milik Pemerintah Kota Prabumulih.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Kedua pelaku mencabut kabel sepanjang ratusan meter yang terpasang untuk penerangan kota.
“Pelaku mengambil kabel ground NYUGPY ukuran 4x300 mm sepanjang 200 meter dan kabel NYM putih ukuran 1x5 mm sepanjang 50 meter. Akibatnya lampu hias padam dan Pemkot dirugikan sekitar Rp22,2 juta,” kata Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H., Rabu (30/7/2025).
Setelah penyelidikan, polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan belakang pasar. Penangkapan dilakukan dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang bergagang oranye, 1 gulungan kabel bekas sepanjang 60 cm dan Beberapa potongan kabel
Saat ini A.N. dan H.O. telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
0 Komentar