Prabumulih – Kasus penggelapan mobil yang dilaporkan seorang warga Prabumulih akhirnya menemui titik terang.
Pihak Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah yang sebelumnya digelapkan oleh mantan pacar korban.
Kasus ini bermula saat MY (36), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, melaporkan mobil miliknya telah dibawa oleh RE (25), pria yang diketahui merupakan mantan pacarnya.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Jalan Rama, Gang Tunggal, Prabumulih.
RE mengambil kunci mobil yang disimpan di dalam pot bunga, lalu membawa kabur mobil tersebut tanpa seizin korban.
Tak lama kemudian, RE menghubungi MY dan mengaku bahwa mobil telah digadaikan.
Merasa dirugikan hingga Rp70 juta, MY kemudian melapor ke Polsek Prabumulih Barat pada 11 Juni 2025. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL.
Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan bergerak cepat. Setelah sebelumnya mengamankan RE dan seorang pria berinisial Y (47) di Tangerang, polisi kembali melakukan pengembangan kasus.
Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim mendapat informasi bahwa mobil milik korban berada di wilayah Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim langsung berangkat malam itu juga dan berhasil mengamankan satu tersangka tambahan, OS (29), pada Jumat sore, 11 Juli 2025.
Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, nomor polisi BG 1669 CG, tahun 2016, 1 buah kunci kontak asli dan 1 lembar STNK asli atas nama korban
Ketiga tersangka, yakni RE, Y, dan OS, saat ini telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
0 Komentar