Plt Kadinkes: Rekomendasi Pencabutan Izin Dokter
PRABUMULIH,PUNLIKZONE – Pemerintahan Kota (Pemkot) Prabumulih melalui hasil investigasi gabungan 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan waktu 14 hari kepada RS AR Bunda Prabumulih melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sejumlah temuan. Jika tidak ditindaklanjuti, rumah sakit tersebut terancam (PSOLK) Penghentian Sementara Operasional Layanan Kesehatan.
Walikota Prabumulih, H Arlan, telah menerima laporan lengkap hasil investigasi tersebut. Dalam instruksinya, Wako menegaskan agar pihak manajemen rumah sakit melakukan pembenahan total, termasuk perombakan jajaran manajemen mulai dari direktur hingga ke tingkat bawah.
“Kita sudah sampaikan secara resmi, RS AR Bunda harus melakukan pembenahan. Kalau tidak, izin operasional sementara bisa kita hentikan,” tegas Plt Kadinkes Prabumulih, Djoko Listyano AP SKM MSi ketika dikonfirmasi awak media, Jumat, (1/8/2025).
Plt Kadinkes Prabumulih, Djoko Listyano AP SKM MSi menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi penting dari hasil investigasi adalah pencabutan sementara izin praktik dokter jaga dan dokter spesialis bertugas saat kejadian memicu investigasi tersebut.
“Berdasarkan temuan, ada pelanggaran terhadap UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Kita juga telah menyurati ke Kementerian Kesehatan, soal penundaan pelayanan telah dilakukan RS AR Bunda Prabumulih,” ujar Djoko sambil menyebutkan, pelayanan di IGD RS AR Bunda Prabumulih ke depannya lebih baik lagi dan tidak terjadi kejadian serupa.
Dinkes Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit di wilayahnya. "Agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat optimal, dan benar dirasakan manfaatnya," tandasnya.
Tindakan Tegas Menunggu Hasil Evaluasi
Pemkot Prabumulih menegaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada respons dan perbaikan dari pihak RS AR Bunda, maka Pemkot tidak akan segan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara hingga seluruh kewajiban perbaikan dipenuhi.
“Ini adalah langkah tegas demi menjamin pelayanan kesehatan layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dk)
0 Komentar