Sat Narkoba Polres Prabumulih Kembali Amankan Pengedar Sabu

 

Prabumulih - Seorang pria berinisial S alias A (29), warga Jalan Pipa Pertamina, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Bukit Lebar RT.02 RW.02 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, anggota langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Saat diamankan, tersangka sempat membuang sebungkus rokok merk Sampoerna Kecil menggunakan tangan kirinya. 

Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram yang dibungkus menggunakan tisu.

Selain sabu, polisi juga menyita satu lembar tisu dan satu bungkus rokok Sampoerna Kecil sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IW (DPO). 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang berstatus kurir narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Posting Komentar

0 Komentar