Sat Narkoba Polres Prabumulih Amankan 100,4 Sabu Siap Edar

 

Prabumulih – Seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 100,4 gram. 

Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih saat melintas di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H, dan Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita, S.H, langsung bergerak. 

Saat pelaku dihentikan, ditemukan sabu terbungkus plastik putih berlakban hitam di dalam saku celana pendek warna hitam yang dipakainya.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H, mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial JB (DPO). 

Polisi juga menemukan sejumlah bukti percakapan transaksi di ponsel pelaku.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Supra Fit BG 614 CA dan 1 unit handphone Redmi. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Posting Komentar

0 Komentar