Prabumulih- Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 29 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/365/X/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Sindur RT.02 RW 03 Kel. Sindur Kec. Camai Kota Prabumulih. Korban adalah Dinas Kesehatan Pemkot Kota Prabumulih, dengan kerugian sebesar Rp 43.800.000.
Menurut laporan, pelaku bernama Albert Als Wan, 24 tahun, buruh harian lepas yang tinggal di Jl. Mayor Iskandar RT.18 RW.08 Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Pelaku diduga mencuri 15 keping alkan dari gedung RMC Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih.
Tim Opsnal Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Kontrakan Jl. Bangau Kel. Tugu Kecil Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga,S.T.,M.T memimpin langsung penangkapan tersebut. Ia didampingi oleh Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR.
Pencurian ini terjadi saat pelapor, Dedy Irawan, mengecek ke lokasi dan menemukan bahwa bagian atap gedung telah hilang. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi pencurian. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan komitmen Polres Prabumulih dalam menangani kasus pencurian dan menjaga keamanan masyarakat. Polres Prabumulih akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Prabumulih.





0 Komentar