Konsultasi Publik Tahap 1 Dinas PUPR Prabumulih Petakan Wilayah RKT

PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Dinas Pengerjaan Umum dan Penataan  Ruang (PUPR) Pemerintahan Kota Prabumulih,Rabu  (26/11/2025) menggelar Konsultasi Publik Tahap I untuk penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT).

Acara ini bertujuan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan berbagai masukan serta menyinkronkan data dan menyelaraskan arah pembangunan di wilayah tersebut.

Konsultasi publik dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Asisten I Setda Kota Prabumulih, Aris Priadi, beberapa anggota DPRD Prabumulih, serta perwakilan dari PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, dan BBWS Sumatera VIII. 

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama untuk merencanakan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, Efandri, ST.MT, melalui Sekretaris Dinas, Lenggo Geni SH, menjelaskan bahwa tujuan utama dari konsultasi publik tahap pertama ini adalah untuk menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum memasuki tahap finalisasi. Penyusunan RDTR ini sangat penting sebagai instrumen untuk mendukung ketertiban tata ruang dan mempercepat proses perizinan berbasis OSS-RBA.

“RDTR ini akan menjadi dasar legal dan teknis dalam mengatur pemanfaatan ruang. Dengan adanya dokumen ini, setiap kegiatan pembangunan dapat diarahkan dengan lebih terukur, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Lenggo Geni.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam memastikan bahwa RDTR yang disusun dapat mengakomodasi perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta integrasi kawasan strategis.

Sementara, Asisten I Aris Priadi menegaskan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Prabumulih terhadap penyusunan RDTR ini. 

“Dokumen RDTR bukan hanya sekadar peta tata ruang, tetapi juga merupakan pedoman pembangunan jangka panjang. Rambang Kapak Tengah memiliki potensi besar yang harus direncanakan secara matang,” katanya. 

Ia juga mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa untuk tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan RDTR, guna menghindari masalah di kemudian hari, tegasnya.

Pantau diare, konsultasi tersebut menghasilkan berbagai catatan penting yang akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan dalam penyusunan dokumen teknis RDTR, sebelum memasuki tahap konsultasi publik berikutnya. 

Dengan adanya RDTR yang komprehensif, diharapkan pembangunan di Kecamatan Rambang Kapak Tengah dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(Dk/RmBlong)

Posting Komentar

0 Komentar