Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Alipatan Gang Amir RT 029 RW 012, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika. Ketiganya masing-masing Gustiansyah, Noprianto , dan Gilang Ramadan. Ketiga tersangka diketahui merupakan warga Kota Prabumulih dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas kumpul-kumpul sekelompok pria di salah satu rumah warga pada dini hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati ketiga tersangka sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Petugas kemudian mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara yang disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar guna menghindari kesalahpahaman.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pecahan narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 0,06 gram, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, 15 plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta satu lembar timah rokok warna merah.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang telah habis dikonsumsi tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RI yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). RI diduga melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas di lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih dalam keterangannya menyampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini ditetapkan sebagai pengguna narkotika dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.





0 Komentar