Polsek RKT Prabumulih Mediasi Korban Pelemparan Di Tol Prabumulih

 

Prabumulih - Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menindaklanjuti kejadian pelemparan kaca mobil yang terjadi di perlintasan exit Tol Palindra, tepatnya di KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. Peristiwa tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1520 CT yang dikendarai oleh Adis Mireal, saat melintas di lokasi kejadian.

Sebagai tindak lanjut atas peristiwa tersebut, pihak Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara pemilik kendaraan dan pihak pengelola jalan tol, yakni PT HKA Tol Inpra. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.

Pertemuan mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 2 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Ruangan Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, baik dari kepolisian maupun pihak perusahaan pengelola jalan tol.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT HKA Tol Inpra yang diwakili oleh Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya perbaikan kendaraan korban. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pengguna jalan tol.

Adapun besaran biaya yang dibantu oleh PT HKA Tol Inpra untuk perbaikan kaca mobil korban sebesar Rp3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kesepakatan ini diterima oleh pemilik kendaraan dan dituangkan dalam hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh IPTU Haris Krisnanda selaku Kapolsek Rambang Kapak Tengah, AIPDA M. Agustino, S.H. selaku PS Kanit Reskrim Polsek RKT, Ejra Agusman Sebayang sebagai perwakilan PT HKA Tol Inpra, serta Adis Mireal selaku pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan.

Dalam kesimpulannya, pihak Polsek RKT telah meminta korban untuk membuat laporan polisi atas kejadian pelemparan kaca tersebut. Namun, korban yang bernama Adis Mireal menyatakan tidak bersedia membuat laporan polisi. Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian kemudian membuat surat pernyataan yang berisi bahwa korban dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan dari pihak mana pun tidak melanjutkan proses hukum melalui laporan polisi.

Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap akan melakukan proses penyelidikan. Ia menyampaikan bahwa meskipun korban tidak membuat laporan polisi, anggota di lapangan telah mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa beberapa saksi guna mengungkap pelaku pelemparan.

Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, tindakan pelemparan di jalan tol sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, Polres Prabumulih melalui Polsek Rambang Kapak Tengah juga mengajak kepala desa setempat untuk turut berperan aktif memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan aksi pelemparan di wilayah tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Posting Komentar

0 Komentar