Prabumulih
- Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi-2026,
jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan
angka kriminalitas selama operasi berlangsung.
Pengungkapan
kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek
Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026, serta mengacu pada
Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor:
R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026. Langkah cepat petugas
membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya seorang tersangka beserta barang
bukti.
Peristiwa
pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB,
bertempat di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih. Aksi pelaku dilakukan saat situasi lingkungan masih
sepi menjelang waktu subuh.
Korban
diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang
berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih
Timur. Kejadian bermula saat korban terbangun hendak menunaikan ibadah sholat
subuh dan mendengar suara sepeda motor di luar rumahnya.
Saat
keluar rumah, korban mendapati pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka
sebagian. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda Beat
Street tahun 2021 warna hitam miliknya telah hilang. Selain itu, dua unit
handphone masing-masing Realme C63 warna biru dan Redmi yang berada di kamar
anak korban juga turut raib.
Atas
kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek
Prabumulih Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan
serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan
mengamankan pelaku.
Tersangka
diketahui berinisial RD (39), seorang buruh yang beralamat di Jalan Taman Indah
I RT 03 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam, satu unit handphone
Realme C63 warna biru, dan satu unit handphone Redmi.
Kapolsek
Prabumulih Timur dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini
merupakan bagian dari keseriusan pihaknya dalam menjalankan Operasi Pekat Musi
2026. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana,
khususnya yang menjadi target operasi. Kecepatan pengungkapan ini adalah bentuk
respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek
juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat
memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. “Pastikan pintu dan gerbang
rumah dalam keadaan terkunci dengan baik. Apabila melihat atau mengalami tindak
pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak
lanjuti,” pungkas Kapolsek Prabumulih Timur.
Saat
ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih
melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain dalam kasus tersebut.





0 Komentar