Warga Prabumulih Resah, Isu Kenaikan Tarif Jargas dan Denda Ramai di Media Sosial, Begini Kata Wali Kota

PRABUMULIH,PUBLIKZONE- Mengenai adanya perubahan tarif pembayaran gas rumah tangga (jargas) oleh pemerintah daerah Kota Prabumulih menjadi isu hangat dan bikin masyarakat gelisah.

Bahkan isu tersebut ramai beredar di media sosial, khususnya di platform Facebook, dan memicu keresahan warga. Dalam berbagai unggahan, warga menyuarakan kekhawatiran terkait informasi adanya kewajiban pembayaran sebesar Rp50 ribu per bulan. 


Selain itu, disebutkan pula adanya denda sebesar Rp20 ribu bagi pelanggan yang menunggak pembayaran. Tidak hanya itu, dalam informasi yang beredar, pelanggan yang tidak membayar denda dikabarkan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sambungan jaringan gas di rumah masing-masing.


Salah satu akun media sosial bahkan menyebutkan bahwa kebijakan tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan pada April 2026. Bahkan ada juga warga yang mempertanyakan bagaimana dengan warga yang selama ini hanya membayar 25-35 ribu, apakah akan dinaikkan jadi 50 ribu?. 


Terkait isu yang sempat tersebut, Wali Kota mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengkaji program bantuan khusus bagi masyarakat miskin. “Kita sedang mengupayakan kebijakan, khususnya bagi masyarakat miskin, sekitar 5.000 jiwa yang terdata. Rencananya akan ada pembebasan biaya gas rumah tangga bagi mereka,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).


Ia juga menanggapi informasi yang beredar terkait angka Rp50 ribu. “Angka Rp50 ribu itu masih dalam tahap kajian. Namun prinsipnya, masyarakat miskin akan kita bantu semaksimal mungkin, bahkan bisa digratiskan,” katanya.


“Jadi yang biasa bayar perbulan dibawah 50 ribu rupiah akan kita cek juga apakah masuk keluarga miskin atau tidak, jika masuk maka akan kita gratiskan,” tambah Wali Kota lagi.


Sementara itu, untuk masyarakat di luar kategori miskin, kebijakan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. "Ya akan kita pastikan masuk dalam kategori miskin atau tidak warga tersebut,” ungkap Cak Arlan saat diwawancarai media ini. (Dk/rils)

Posting Komentar

0 Komentar