Prabumulih
- Viralnya pemberitaan di media sosial terkait dugaan praktik ilegal tapping
gas alam untuk operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Prabumulih
Selatan akhirnya mendapat perhatian dari jajaran kepolisian. Menindaklanjuti
informasi tersebut, Unit II Sat Intelkam Polres Prabumulih melakukan monitoring
dan koordinasi langsung dengan pemilik SPPG Prabumulih Selatan di kawasan
Majasari.
Kegiatan
koordinasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 11.00
WIB di lokasi dapur SPPG Prabumulih Selatan. Dalam pertemuan itu, pihak
kepolisian meminta klarifikasi langsung dari pemilik SPPG, Sdr. R, terkait isu
dugaan penyadapan ilegal aliran gas alam yang sempat viral di media sosial
Facebook.
Dalam
keterangannya, R mengaku telah mengetahui adanya pemberitaan viral tersebut dan
menyayangkan informasi yang berkembang tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu
kepada pihak pengelola. Ia menegaskan bahwa operasional dapur MBG berjalan
sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan manipulasi aliran gas alam.
Menurut
R, pihak PT Petro Gas Prabumulih sebelumnya juga telah melakukan inspeksi
mendadak atau sidak di area dapur MBG. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak
ditemukan adanya pelanggaran maupun indikasi ilegal tapping sebagaimana yang
dituduhkan dalam pemberitaan viral.
“Pihak
PT Petro Gas Prabumulih sudah melakukan pengecekan langsung di area dapur dan
tidak menemukan adanya penyimpangan ataupun manipulasi aliran gas,” ujar R saat
memberikan klarifikasi kepada petugas.
Ia
juga menjelaskan bahwa selama ini pembayaran penggunaan gas alam dilakukan
secara rutin melalui kantor pos. Namun, untuk periode Januari hingga Mei 2026,
pembayaran belum dapat dilakukan lantaran ID meteran gas dari pihak PT Petro
Gas Prabumulih belum diterbitkan.
Lebih
lanjut, R menyebut kondisi tersebut bukan hanya dialami oleh SPPG Prabumulih
Selatan saja, melainkan juga beberapa SPPG lain di Kota Prabumulih yang
menggunakan jaringan gas alam serupa. Menurutnya, persoalan administrasi
terkait penerbitan ID meteran tersebut telah dikoordinasikan sebelumnya dengan
pihak perusahaan gas.
“Dari
hasil koordinasi yang kami lakukan, pihak PT Petro Gas Prabumulih menyampaikan
bahwa ID meteran tersebut rencananya akan diterbitkan pada Juni 2026,”
jelasnya.
Sementara
itu, berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan bahan keterangan yang
dilakukan Sat Intelkam Polres Prabumulih, tidak ditemukan adanya kejanggalan
maupun indikasi manipulasi aliran gas di dapur MBG SPPG Prabumulih Selatan.
Bahkan, pihak PT Petro Gas disebut telah melakukan pengecekan sebanyak dua kali
dengan hasil yang sama, yakni nihil pelanggaran.
Kasat
Intelkam IPTU Romi Afriyadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan
pemantauan dan klarifikasi secara langsung guna memastikan informasi yang
beredar di masyarakat tidak menimbulkan keresahan. Ia menegaskan bahwa hingga
saat ini belum ditemukan bukti adanya praktik ilegal tapping sebagaimana yang
viral di media sosial.
“Kami
telah melakukan monitoring serta koordinasi langsung di lapangan. Dari hasil
pengecekan bersama, tidak ditemukan adanya indikasi ilegal tapping ataupun
manipulasi aliran gas di lokasi dapur MBG SPPG Prabumulih Selatan,” ujar IPTU
Romi Afriyadi.
Kegiatan
koordinasi dan klarifikasi tersebut berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dalam
keadaan aman, lancar, dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat
agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya
serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





0 Komentar