Tim URC Tekab 11 Berhasil Ringkus Pelaku Pengeroyokan yang Sempat Buron

 

Prabumulih - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Tekab 11 berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (21) yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang buruh harian lepas di wilayah Kota Prabumulih.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/130/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat pada Senin, 20 April 2026. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban diketahui bernama Yuliansyah (23), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Sungai Medang Ar Rahman Blok A8, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari aktivitas di pasar subuh dan melintas di lokasi kejadian seorang diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketika melintas di Jalan Raya Sungai Medang, korban tiba-tiba dihadang oleh dua sepeda motor. Salah seorang pelaku turun dari kendaraan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Tidak tinggal diam, korban berusaha melakukan perlawanan hingga sempat bergulat dengan pelaku pertama.

Di tengah perkelahian tersebut, pelaku lainnya ikut melakukan penyerangan dengan menendang korban ke bagian perut. Dalam kondisi terdesak, korban berteriak meminta pertolongan sambil berteriak "maling". Teriakan itu membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lecet pada tangan kiri serta pembengkakan pada bagian dahi. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan visum di RS Bunda Prabumulih sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Prabumulih bersama Tim URC Tekab 11 melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku.

Pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Tim URC Tekab 11 mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial IL sedang berada di sebuah kafe di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Reskrim.

Atas arahan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, IL mengakui telah ikut melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dilaporkan.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Visum et Repertum yang memperkuat proses penyidikan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat. Berkat kerja keras Tim URC Tekab 11 serta dukungan informasi dari masyarakat, salah satu pelaku berhasil kami amankan. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, termasuk melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun aksi kekerasan di jalanan. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Posting Komentar

0 Komentar