URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus Pelaku Curat Pembobol Gudang di Cambai

 

Prabumulih - Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Tim URC Tekab 11 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AG (29), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Rabu, 15 Juli 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 09.55 WIB di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut adalah R Saragi T (69), seorang wiraswasta yang berdomisili di Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban mengetahui gudangnya telah dibobol setelah mendapat telepon dari saksi bernama Bahar yang memberitahukan bahwa telah terjadi aksi pencurian di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak bagian bangunan sebelum mengambil sejumlah peralatan kerja milik korban. Barang-barang yang digondol pelaku di antaranya satu unit mesin air merek Honda, 28 batang pipa bor sumur, empat unit mata bor, satu set gearbox, serta satu unit gerinda listrik.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Tim URC Tekab 11 melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AG sedang berada di kawasan Jalan Jenderal Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AG mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban sebagaimana dilaporkan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua batang pipa sumur bor yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Sat Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Tim URC Tekab 11, pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama dengan memastikan gudang, rumah maupun tempat usaha memiliki sistem pengamanan yang memadai. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar