Prabumulih
- Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam
memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Tim URC Tekab 11 berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 477 KUHP dengan mengamankan seorang pelaku berinisial AG (29),
warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/240/VII/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel yang diterima pada Rabu, 15 Juli 2026. Peristiwa
pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 09.55 WIB di
sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai,
Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban
dalam perkara tersebut adalah R Saragi T (69), seorang wiraswasta yang
berdomisili di Griya Sejahtera II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih
Timur. Korban mengetahui gudangnya telah dibobol setelah mendapat telepon dari
saksi bernama Bahar yang memberitahukan bahwa telah terjadi aksi pencurian di
lokasi tersebut.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak
bagian bangunan sebelum mengambil sejumlah peralatan kerja milik korban.
Barang-barang yang digondol pelaku di antaranya satu unit mesin air merek
Honda, 28 batang pipa bor sumur, empat unit mata bor, satu set gearbox, serta
satu unit gerinda listrik.
Akibat
aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir
mencapai Rp25 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Prabumulih agar pelaku diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Tim URC Tekab 11
melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi
mengenai keberadaan pelaku. Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.00
WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AG sedang berada di kawasan
Jalan Jenderal Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih
Timur.
Atas
informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K.
bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat,
petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AG
mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban sebagaimana
dilaporkan.
Dari
tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua batang pipa
sumur bor yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna
menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
hukum yang berlaku.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran
Sat Reskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Kami
berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap
pelaku tindak pidana. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Tim URC Tekab
11, pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah laporan diterima.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas
perkara serta menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya. Kami juga
mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami
tindak pidana sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tegas AKP Jon
Kenedi, S.H., M.Si.
Polres
Prabumulih mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak
kriminal, terutama dengan memastikan gudang, rumah maupun tempat usaha memiliki
sistem pengamanan yang memadai. Kepolisian juga menegaskan akan terus
meningkatkan patroli dan kegiatan penegakan hukum guna menciptakan situasi
kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.





0 Komentar