Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Penggelapan Motor Yamaha Xtride, Pelaku Diamankan

 

PRABUMULIH — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IR (22), yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/45/IV/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 17 April 2026. Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut yakni Dicky Akbar (28), warga Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta akibat sepeda motor miliknya yang dibawa oleh pelaku dan tidak dikembalikan.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM. Di lokasi kejadian, korban bertemu dengan pelaku IR yang sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian meminta bantuan kepada korban untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna memenuhi kebutuhan makan.

Karena korban dan pelaku sudah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan. Terlebih, korban merasa iba setelah melihat istri pelaku dalam kondisi hamil. Atas dasar tersebut, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

Namun, setelah menunggu beberapa waktu di lokasi, pelaku tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubungi adiknya untuk menjemputnya di tempat kejadian. Korban selanjutnya berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi pelaku sudah tidak ditemukan dan sepeda motor milik korban turut dibawa pergi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga pada Jumat, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh informasi mengenai keberadaan IR di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama Tim Opsnal URC untuk bergerak menuju lokasi.

Petugas kemudian berhasil mengamankan IR. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait dengan penggelapan sepeda motor milik korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung bergerak dan berhasil mengamankannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ultah Deanto.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya dalam meminjamkan kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat tetap perlu mempertimbangkan berbagai risiko agar tidak menjadi korban tindak pidana.

“Kepercayaan kepada orang lain tetap harus disertai dengan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa mempertimbangkan keamanan dan kepastian penggunaannya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan sangkaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan konstruksi perkara dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Prabumulih Timur.

Polsek Prabumulih Timur menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

 


Posting Komentar

0 Komentar