PRABUMULIH
— Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, berhasil
mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi
di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IR (22), yang masih berstatus
pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan
kasus tersebut dilakukan Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur pada Jumat, 27
Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diamankan setelah petugas
memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Jalan Lingkar, Kelurahan Muara
Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus
tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/45/IV/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 17 April 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 17.15 WIB
di simpang pertigaan Jalan Putaran, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Korban
dalam perkara tersebut yakni Dicky Akbar (28), warga Kecamatan Prabumulih
Selatan, Kota Prabumulih. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta akibat
sepeda motor miliknya yang dibawa oleh pelaku dan tidak dikembalikan.
Berdasarkan
kronologi kejadian, saat itu korban sedang melintas menggunakan sepeda motor
Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM. Di lokasi kejadian, korban
bertemu dengan pelaku IR yang sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian meminta
bantuan kepada korban untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak
pergi ke rumah mertuanya untuk meminta uang guna memenuhi kebutuhan makan.
Karena
korban dan pelaku sudah saling mengenal, korban tidak menaruh kecurigaan.
Terlebih, korban merasa iba setelah melihat istri pelaku dalam kondisi hamil.
Atas dasar tersebut, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun,
setelah menunggu beberapa waktu di lokasi, pelaku tidak kunjung kembali. Korban
kemudian menghubungi adiknya untuk menjemputnya di tempat kejadian. Korban
selanjutnya berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi pelaku sudah tidak
ditemukan dan sepeda motor milik korban turut dibawa pergi.
Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.500.000 dan
selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian
penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga pada Jumat, 27 Agustus
2026 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur memperoleh
informasi mengenai keberadaan IR di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Muara Dua,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Mendapat
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., kemudian
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H.,
bersama Tim Opsnal URC untuk bergerak menuju lokasi.
Petugas
kemudian berhasil mengamankan IR. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku
mengakui perbuatannya terkait dengan penggelapan sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek
Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus
tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat
sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Setiap
laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini,
setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, personel langsung
bergerak dan berhasil mengamankannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ultah Deanto.
Kapolsek
juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan
kepada orang lain, khususnya dalam meminjamkan kendaraan bermotor. Menurutnya,
masyarakat tetap perlu mempertimbangkan berbagai risiko agar tidak menjadi
korban tindak pidana.
“Kepercayaan
kepada orang lain tetap harus disertai dengan kewaspadaan. Kami mengimbau
masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa
mempertimbangkan keamanan dan kepastian penggunaannya,” tambahnya.
Dalam
pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit
sepeda motor Yamaha Xtride dengan nomor polisi BG 2743 CM. Barang bukti
tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Atas
perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan sangkaan tindak pidana penggelapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai
dengan konstruksi perkara dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik
Polsek Prabumulih Timur.
Polsek
Prabumulih Timur menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap
berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga
diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau
menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti.





0 Komentar