Kejar-kejaran hingga SPBU Lembak, Polsek Cambai Bekuk Pelaku Curat


PRABUMULIH — Kepolisian Sektor (Polsek) Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (33), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 16 Juni 2026. Peristiwa pencurian sebelumnya terjadi di sebuah rumah yang berada di Jl. Nigata RT 01 RW 03, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Samsudin (42), warga Jl. Prof M. Yamin RT 02 RW 09, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3.500.000.

Peristiwa tersebut diketahui korban setelah dirinya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Andre melalui sebuah video yang mengabarkan bahwa rumah milik korban di wilayah Kelurahan Sindur telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bagian jendela rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang yang berada di dalam maupun sekitar rumah telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain kabel instalasi listrik yang terpasang di dalam rumah sepanjang kurang lebih 50 meter, kabel dari rumah menuju sumur sepanjang kurang lebih 100 meter, besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter sebanyak empat batang, besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter sebanyak enam batang, tiga buah bola lampu merek Hanoc serta kabel twist sepanjang kurang lebih 15 meter.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian dalam perkara tersebut.

Pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Opsnal Team URC Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pendalaman dan penindakan terhadap pelaku.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan berhasil menemukan pelaku di halaman SPBU Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku juga sempat melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kanan.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan interogasi awal terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian yang sedang ditangani oleh Polsek Cambai. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut berupa empat buah pipa PVC instalasi listrik, tiga buah T-dus instalasi listrik, tiga potongan kabel NYA warna merah, empat batang besi holo ukuran 40x40 dengan ketebalan 4 milimeter dan panjang 1,5 meter, serta enam batang besi siku ukuran 40x40 dengan ketebalan 2 milimeter dan panjang 1,5 meter.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta kerja penyelidikan yang dilakukan personel Polsek Cambai.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team URC Elang Muara untuk melakukan pendalaman dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah sebelumnya sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar IPTU Haryoni Amin, S.H.

Kapolsek Cambai menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana, khususnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cambai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku RA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana, dengan proses hukum selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar