PRABUMULIH – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan
tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit
mesin pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) di wilayah Kecamatan Cambai,
Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/37/IX/2026/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tertanggal Kamis, 10 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di
sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan
Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Riki
Alfian, berusia 64 tahun, seorang wiraswasta dan berdomisili di Jalan Jenderal
Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika seorang
saksi, Ferry Darmawan, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat
mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan
mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian.
Saksi kemudian melihat satu unit mesin AC yang telah
dibongkar dan berada di bagian samping kiri ruko. Mengetahui kejadian tersebut,
saksi segera menghubungi korban untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan
tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari saksi, korban meminta
agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, korban
membuat laporan resmi ke Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan dan
penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis malam, 10
September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai
mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang masih berada
di sekitar tempat kejadian perkara.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. kemudian
memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara
Polsek Cambai untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para
terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil
mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing inisial AM (19), PR (18), dan RE (21).
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di
dalam semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Jenderal
Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Selanjutnya,
petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui
perbuatannya terkait pencurian satu unit mesin AC di lokasi tersebut. Selain
itu, petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga
pelaku terkait pengakuan adanya dugaan aksi pencurian dengan modus serupa di
sejumlah lokasi lainnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas
ukuran 8 dan 9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. mengatakan bahwa
keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran
Polsek Cambai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan para
terduga pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo,
S.H. Beserta Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penindakan.
Alhamdulillah, para terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa
ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Haryoni
Amin, S.H.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan
pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri
kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan modus
pencurian outdoor atau mesin AC sebagaimana pengakuan awal para terduga pelaku.
“Polsek Cambai berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman
kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan
hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan
kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui
atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah
diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan
proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak
pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.




0 Komentar