Polsek Cambai Prabumulih Ungkap Kasus Pencurian Mesin AC, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

 

PRABUMULIH – Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit mesin pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IX/2026/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Kamis, 10 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah ruko yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Riki Alfian, berusia 64 tahun, seorang wiraswasta dan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika seorang saksi, Ferry Darmawan, hendak menuju ruko milik korban untuk menginap. Saat mendekati lokasi, saksi melihat sejumlah warga telah berada di depan ruko dan mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian.

Saksi kemudian melihat satu unit mesin AC yang telah dibongkar dan berada di bagian samping kiri ruko. Mengetahui kejadian tersebut, saksi segera menghubungi korban untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lokasi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari saksi, korban meminta agar kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, korban membuat laporan resmi ke Polsek Cambai guna dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis malam, 10 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Team URC Elang Muara Polsek Cambai mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing inisial AM (19), PR  (18), dan RE (21).

Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam semak-semak yang tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait pencurian satu unit mesin AC di lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga pelaku terkait pengakuan adanya dugaan aksi pencurian dengan modus serupa di sejumlah lokasi lainnya.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah kunci pas ukuran 8 dan 9, satu buah sarung tangan, serta satu unit mesin AC merek Plasmacluster yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Polsek Cambai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Begitu mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo, S.H. Beserta Team URC Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan penindakan. Alhamdulillah, para terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Haryoni Amin, S.H.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan modus pencurian outdoor atau mesin AC sebagaimana pengakuan awal para terduga pelaku.

“Polsek Cambai berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan dengan dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

 


Posting Komentar

0 Komentar