Prabumulih - Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan bagi anaknya.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1 September 2026. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 1 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Gotong Royong RT 02 RW 04, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pelapor dalam perkara tersebut diketahui bernama Edi Jusman, seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Prabumulih Timur. Sementara terlapor berinisial WU, perempuan berusia 46 tahun, yang diketahui belum atau tidak bekerja dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kepada korban untuk membantu memasukkan anak korban bekerja di salah satu perusahaan, yakni PT BA. Dalam proses tersebut, terlapor meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.
Korban kemudian memberikan uang kepada terlapor dengan total keseluruhan mencapai Rp350 juta. Namun, setelah uang diserahkan, anak korban hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, uang yang telah diberikan kepada terlapor juga belum dikembalikan kepada korban.
Permasalahan tersebut kemudian kembali diketahui pada Senin, 1 September 2026, ketika terlapor berada di rumah adiknya yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Karang Raja. Sebelumnya, terlapor diketahui telah menghilang selama kurang lebih empat tahun sehingga keberadaannya sulit diketahui oleh korban.
Mengetahui keberadaan terlapor, korban kemudian menyerahkan yang bersangkutan kepada penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih pada sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor di Polres Prabumulih untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Infinix X6528B warna biru muda, bukti transfer dari Edi Jusman melalui Bank BCA ke rekening atas nama Sriwahyu Ningsi, serta satu lembar kwitansi serah terima uang sebesar Rp15 juta dari Edi Jusman kepada terlapor.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana maupun rangkaian transaksi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Penyidik juga akan melengkapi alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
AKP Jon Kenedi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan atau biaya untuk mendapatkan pekerjaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang. Pastikan terlebih dahulu informasi tersebut benar dan berasal dari sumber resmi. Apabila menemukan dugaan penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini, terlapor dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan penerapan pasal sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.





0 Komentar