Prabumulih
— Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak
pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SA,
berusia 42 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan
kasus ini berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di sebuah rumah atau
bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah RT 01 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasus
tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima
informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi itu menyebutkan
adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di
sebuah bedeng yang berada di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk
memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi lokasi, serta mengetahui pihak
yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah
memperoleh hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba
Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus
Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi
yang telah diidentifikasi.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang
bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun
barang bukti yang diamankan berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 1,45 gram, satu buah pirek kaca yang masih berisikan diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu buah alat hisap sabu
atau bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam berwarna
hitam, serta satu buah skop plastik.
Dalam
pemeriksaan awal, SA diduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan
miliknya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut
didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang saat ini
berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai pembelian sebesar
Rp600.000.
Keterangan
awal tersebut juga menyebutkan bahwa narkotika diduga diperoleh dengan tujuan
untuk dijual kembali. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan
terduga pelaku guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang bukti dan dugaan
jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat
yang diterima oleh anggota di lapangan.
“Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi
narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil
mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.
Lebih
lanjut, IPTU Fitrawadi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses
penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak
yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika sebagaimana keterangan awal
terduga pelaku.
“Kami
masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap
asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen
untuk terus menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” lanjutnya.
Setelah
dilakukan pengamanan, terduga pelaku SA beserta seluruh barang bukti kemudian
dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Dasar hukum
tersebut perlu diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., juga mengimbau
masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas
peredaran gelap narkotika. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat
sangat diperlukan dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai bentuk
penyalahgunaan narkotika.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak
kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan
narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika,”
pungkasnya.
Polres
Prabumulih melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan
upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus
meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.





0 Komentar