Satuan Narkoba Polres Prabumulih Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu, Sejumlah Barang Bukti Disita

 

Prabumulih — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SA, berusia 42 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, di sebuah rumah atau bedeng yang berada di Jalan Al Hijrah RT 01 RW 02, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 12.45 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di sebuah bedeng yang berada di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi lokasi, serta mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah memperoleh hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah diidentifikasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SA. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu buah pirek kaca yang masih berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu buah alat hisap sabu atau bong, lima lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta satu buah skop plastik.

Dalam pemeriksaan awal, SA diduga mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial AN, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai pembelian sebesar Rp600.000.

Keterangan awal tersebut juga menyebutkan bahwa narkotika diduga diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku guna mengungkap lebih lanjut asal-usul barang bukti dan dugaan jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima oleh anggota di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Lebih lanjut, IPTU Fitrawadi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika sebagaimana keterangan awal terduga pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat. Kami berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pengamanan, terduga pelaku SA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam data perkara. Dasar hukum tersebut perlu diverifikasi kembali sebelum dipublikasikan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika, sekaligus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


Posting Komentar

0 Komentar