Tekan Risiko Karhutla, Aipda Donni DC Sambangi Warga Desa Talang Batu Secara Door to Door

 

Prabumulih – Memasuki puncak musim kemarau, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta keselamatan masyarakat dari ancaman kebakaran.

Salah satu upaya tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Talang Batu, Aipda Donni DC, S.H., bersama perangkat desa pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan berupa sosialisasi dan patroli tersebut menyasar wilayah-wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran, khususnya di kawasan Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.

Selain patroli, kegiatan pencegahan juga dilakukan melalui sambang door to door atau kunjungan langsung ke rumah-rumah warga. Melalui pendekatan tersebut, petugas memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Bhabinkamtibmas Aipda Donni DC, S.H., juga melakukan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik yang dianggap rawan. Pemasangan spanduk tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat secara berkelanjutan untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Donni DC, S.H., menegaskan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menjelaskan bahwa tindakan pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

"Kami jelaskan sanksinya. Sesuai UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan bisa dipidana 3 sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," jelas Bhabinkamtibmas Aipda Donni DC, S.H.

Ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana pembakaran lahan berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Penerapan ketentuan hukum disesuaikan dengan unsur perbuatan dan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Menurutnya, kehadiran petugas di tengah masyarakat sangat membantu meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga lingkungan.

Sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Melalui kegiatan sosialisasi, patroli, serta pemasangan spanduk imbauan, diharapkan terbentuk kepedulian bersama untuk mengantisipasi kebakaran sejak dini.

Polsek Rambang Kapak Tengah Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, serta segera melaporkan setiap potensi kebakaran kepada pihak terkait. Upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan dapat menjaga keamanan lingkungan dan mencegah dampak buruk Karhutla bagi masyarakat di wilayah Kota Prabumulih.

Posting Komentar

0 Komentar