Operasi Sikat 1 Musi 2026, Polsek Prabumulih Timur Ungkap Kasus Curat dan Amankan Dua Pelaku

 

PRABUMULIH — Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur mengamankan dua orang laki-laki berinisial AN (18) dan JY (19).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang digelar sebagai upaya penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme. Pelaksanaan operasi di wilayah Polda Sumsel dimulai pada 24 September 2026 dan melibatkan sejumlah satuan tugas kepolisian.

Kasus tersebut diketahui terjadi di kawasan Kolam Renang RERE, Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial RIADON, 48 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Pelangi RT 003 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban merupakan pemilik Kolam Renang RERE tempat terjadinya pencurian.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai kolam renang bernama Rama. Saat melakukan pengecekan, saksi melihat bahwa satu unit mesin air merek Shimizu yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada. Saksi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik kolam renang.

Setelah mendapat laporan dari pegawainya, korban melakukan pengecekan terhadap lokasi penyimpanan mesin air tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mesin air tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yakni AN, 18 tahun, warga Dusun 4, Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dan JY, 19 tahun, warga Jalan Betung Abab, Dusun Purun Induk, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, personel berhasil mengamankan AN dan JY. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin air merek Shimizu yang diduga merupakan barang hasil pencurian serta 1 buah gergaji besi yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak pidana. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut beserta barang bukti,” ujar IPTU Ulta Deanto.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diperoleh personel di lapangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang maupun lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah bentuk pencurian yang dikualifikasikan lebih berat dibanding pencurian sebagaimana Pasal 476.

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Prabumulih Timur dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pelaksanaan operasi secara umum diarahkan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

 


Posting Komentar

0 Komentar