PRABUMULIH
— Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi
2026. Dalam pengungkapan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur mengamankan
dua orang laki-laki berinisial AN (18) dan JY (19).
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang
digelar sebagai upaya penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat,
khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan
kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme. Pelaksanaan
operasi di wilayah Polda Sumsel dimulai pada 24 September 2026 dan melibatkan
sejumlah satuan tugas kepolisian.
Kasus
tersebut diketahui terjadi di kawasan Kolam Renang RERE, Jalan Marvalen RT 03
RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 30
September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban
dalam perkara tersebut diketahui berinisial RIADON, 48 tahun, seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Pelangi RT 003 RW 002, Kelurahan Gunung Ibul
Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban merupakan pemilik
Kolam Renang RERE tempat terjadinya pencurian.
Peristiwa
tersebut pertama kali diketahui oleh seorang pegawai kolam renang bernama Rama.
Saat melakukan pengecekan, saksi melihat bahwa satu unit mesin air merek
Shimizu yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada. Saksi kemudian
menyampaikan informasi tersebut kepada pemilik kolam renang.
Setelah
mendapat laporan dari pegawainya, korban melakukan pengecekan terhadap lokasi
penyimpanan mesin air tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mesin air
tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang
ditaksir sekitar Rp1.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Prabumulih Timur.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Timur kemudian melakukan
penyelidikan guna mengungkap keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah
kepada dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yakni AN,
18 tahun, warga Dusun 4, Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dan JY, 19
tahun, warga Jalan Betung Abab, Dusun Purun Induk, Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI).
Pada
Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim URC Singo Timur Polsek
Prabumulih Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di
kawasan Jalan Marvalen RT 03 RW 02, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H.
memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto, S.H.,
bersama personel Opsnal URC Singo Timur untuk bergerak menuju lokasi yang
diinformasikan.
Setibanya
di lokasi, personel berhasil mengamankan AN dan JY. Selanjutnya kedua pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit
mesin air merek Shimizu yang diduga merupakan barang hasil pencurian serta 1
buah gergaji besi yang diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek
Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan
kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan sebagai tindak
lanjut laporan masyarakat serta bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi
2026.
“Kami
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan
keamanan dan tindak pidana. Setelah menerima laporan dan melakukan
penyelidikan, personel berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat
dalam perkara tersebut beserta barang bukti,” ujar IPTU Ulta Deanto.
Ia
menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari
informasi yang diperoleh personel di lapangan. Pihaknya juga mengimbau
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang maupun
lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui
adanya aktivitas yang mencurigakan.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila
menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera sampaikan kepada pihak
kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,” tegasnya.
Saat
ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap
para pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum
proses hukum selanjutnya.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pasal 477 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah bentuk pencurian yang
dikualifikasikan lebih berat dibanding pencurian sebagaimana Pasal 476.
Pengungkapan
perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Prabumulih Timur dalam
mendukung pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 sekaligus menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Pelaksanaan operasi secara umum diarahkan untuk menekan berbagai bentuk
kejahatan yang meresahkan masyarakat dan meningkatkan kehadiran polisi di
tengah masyarakat.





0 Komentar