PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau
perbuatan curang dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT Pertamina. Dalam
kasus tersebut, korban berinisial M. Dirly Trio Nugraha (20), seorang
wiraswasta, mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah menyerahkan sejumlah
uang kepada terlapor dengan harapan dapat diterima bekerja di perusahaan
tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan
Polisi Nomor: LP/B/292/VIII/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tertanggal 24 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Satreskrim
Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 15
Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan A. Wahab, Kelurahan Wonosari,
Kota Prabumulih. Dalam kejadian itu, korban diduga diminta menyerahkan uang
sebesar Rp160.000.000 dengan alasan untuk membantu memasukkannya bekerja di PT
Pertamina.
Namun, hingga laporan dibuat, korban belum juga mendapatkan
pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan kepada
terlapor juga belum dikembalikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih
melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, petugas
mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial BM, yang
diketahui bernama Benny Martedy, berusia 40 tahun dan bekerja sebagai karyawan
swasta.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC
Tekab 11 Polres Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga
pelaku di wilayah Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. Setelah
menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi
Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H.,
bersama Tim URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi guna melakukan
penindakan.
Setelah melakukan upaya pencarian, petugas berhasil
mengamankan terduga pelaku pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00
WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan
barang bukti berupa dua lembar bukti transfer dan dua lembar kuitansi yang
berkaitan dengan transaksi penyerahan uang. Barang bukti tersebut akan
digunakan dalam proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Rendi Ramadhona, S.H.,
M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen
Polres Prabumulih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan
tindak pidana secara profesional.
“Perkara ini berawal dari laporan korban yang mengaku
mengalami kerugian sebesar Rp160 juta setelah menyerahkan uang dengan tujuan
agar dapat bekerja di PT Pertamina. Setelah menerima laporan dan melakukan
penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rendi Ramadhona.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap
pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang, terlebih
apabila mengatasnamakan perusahaan besar atau badan usaha tertentu. Masyarakat
diharapkan tidak mudah percaya terhadap janji dapat meloloskan seseorang
bekerja tanpa melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak
perusahaan yang bersangkutan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan
tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan secara instan
dengan imbalan sejumlah uang. Pastikan seluruh informasi lowongan kerja
diperoleh melalui saluran resmi perusahaan. Apabila merasa menjadi korban
dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat
ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar
ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, sesuai dengan
laporan perkara. Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih selanjutnya melakukan
proses hukum untuk mendalami perkara tersebut sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
memberikan pelayanan kepada masyarakat, menindaklanjuti setiap laporan yang
diterima, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap
kondusif di wilayah hukum Polres Prabumulih.





0 Komentar