Gaji Tak Dibayar, Pekerja PDSI Demo

PRABUMULIH, PS   - Kesal dan kecewa hak gajinya belum dibayar hingga beberapa bulan, puluhan pekerja dilingkungan Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI) yakni, dari perusahaan rekanan PT Bartindo Catur Kencana (BCK), Senin (7/10) pagi kemarin, menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor perusahaan yang berada di Jalan Angber - Pertamina, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.


Selain menuntut upah gaji yang belum dibayar, para karyawan juga meminta pihak management PT BCK menjamin Jamsostek yang selama ini tidak mereka dapatkan. "Kami minta segera dibayar Gaji, adanya Jamsosterk dan hapus pemberlauan jam kerja tak masuk akal, 50 Hari kerja - 10 Hari Off," jelas Alpi Gultom, Ketua SBSI Prabumulih, saat mendampingi pekerja PDSI Demontrasi unjuk rasa pekerja PT BCK.


Menurut Alpi Gultom, tindakan perusahaan yang bergerak dibidang angkutan dilingkungan PT PDSI Prabumulih itu sudah sering terjadi. Bahkan dia katakan, beberapa karyawan ada yang pernah enam bulan tidak dibayar pihak perusahaan.

"Bukan satu dua kali ini mereka seperti itu, tapi setelah mogok kerja baru dibayar terus seperti itu," terang Alpi Gultom.Ia juga menambahkan, selain selalu telat dibayar upah gaji pokok yang diterima para karyawan dibawah upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang dibuat Gubernur Sumsel. "Ini buktinya, hanya dibayar Rp1.050.000 perbulan," tandas Alpi Gultom.
Komentar serupa juga dikatakan Jhon, karyawan PT BCK. Namun ia menambahkan, persoalan mereka itu sudah sering mereka laporkan ke pihak Disnakertrans Kota Prabumulih. Dia juga menyebutkan, aksi demo itu merupakan yang pertama kali mereka lakukan. Sebelumnya mereka hanya menggelar aksi mogok kerja.

"Sebelum demo ini, sudah berapa kali masalah ini kami laporkan ke Disnaker, namun selalu tidak ada tindakan. Mereka hanya datang, walau tidak tiap bulan ke kantor, setelah itu pergi," ucapnya kesal, saat ditemui disela-sela memimpin aksi demo.

Terpisah, Manager PT BCK Heryadi ketika ditemui dikantornya terkait aksi unjuk rasa puluhan karyawannya itu, mengaku sudah melaksanakan prosedur aturan management perusahaan.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak pernah memaksa karyawannya untuk bekerja selama 50 hari, dan libur 10 hari. "Itukan mereka yang mau bekerja, buktinya mereka sampai sekarang masih bekerja disini artinya kan tidak ada masalah," jelas Heryadi.

Dia juga menyebutkan, perusahaan yang berkantor pusat di Kota Bandung itu, saat ini sudah memperkerjakan sebanyak 70 karyawan dilingkungan PDSI Prabumulih. Rata-rata ada yang sudah bekerja dari tahun 2002, sejak perusahaan BCK masuk jadi rekanan PDSI Prabumulih.


Disinggung soal gaji yang dibayar dibawah UMP, dan hak Jamsostek yang tidak diberikan, Heryadi tidak menampiknya. Meski tidak begitu jelas, namun ia katakan, itu karena perusahaan memakai aturan yang lama. "Besaran upah itu dibayar, karena peraturan baru belum keluar, dan soal gaji yang belum dibayar, hari ini (kemarin, red) kok akan kita bayar," ucap Heryadi. (ps/bmg/af)

Posting Komentar

0 Komentar