Bandar Narkoba Diduga Dilepas Polisi Karena Kekurangan Alat Bukti

Alat Bukti dari San
PRABUMULIH, PS--Warga RT 2 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, akhir-akhir ini kembali resah. Pasalnya, seorang bandar narkoba berinisial San warga setempat, yang sempat diamankan Sat Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (21/11) lalu atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu, kembali keluyuran.

Informasi yang diterima awak media menjelaskan, belakangan muncul dugaan kalau pria yang berusia 25 tahun itu dilepas polisi dengan alasan kekurangan alat bukti atau di 86 kan.

Menurut Ketua RT 2 Kelurahan Karang Raja, Mukhlis didampingi Ketua RW 3, Suhartono menjelaskan, San yang merupakan bandar narkoba kini kembali berkeliaran di jalan. Padahal sebelumnya, pada waktu itu polisi melakukan penggerebekan di rumahnya banyak ditemukan barang bukti plastik pembungkus sabu dan alat hisap sabu beserta sabunya.

"Kami warga juga kaget kok San bisa bebas padahal sudah ditangkap. Saya sendiri bersama warga sempat menyaksikan penggerebekan itu," ujar Mukhlis, Senin (25/11).

Senada Syamsul Meyer Rambang, tokoh masyarakat Kelurahan Karang Raja, menjelaskan warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak ragu memberantas narkoba, sehingga masyarakat tidak resah dan menilai negatif polisi.

"Karena dibebaskanya San, warga kini kembali resah dan berprasangka buruk terhadap polisi. Warga menduga San sengaja dilepaskan diduga seoalah-olah di 86 kan," tegas Syamsul Mayer.

Meyer juga mengatakan, gara-gara orang datangan nama kampungnya jadi rusak. "Kita minta kepolisian mengusut peredaran narkoba sampai tuntas. Sehingga tidak ada kata damai bagi bandar narkoba. Selain itu selama ini hanya pemakai saja yang ditangkap sedangkan bandarnya jarang tertangkap, mungkin ada setoran," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Denny Yono Putro SIk ketika dikonfirmasi membenarkan jika San telah dilepas pihaknya. Namun, dilepasnya San bukan karena sengaja didamaikan tapi kurangnya alat bukti.

"Memang benar San dilepas dan diserahkan kepada orang tuanya, lantaran kita tidak memiliki bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadapnya. Bukannya kita "86" kan atau damai dengan pihaknya," bantahnya.

Denni menambahkan, pihaknya tak kenal kata kompromi dalam penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. "Belum ada sejarahnya sejak kepemimpinan saya ada kata damai dengan para bandar narkoba. Tapi, kalau tidak terbukti tentunya kita bebaskan. Dan kalau kita tahan sama saja kita melanggar dan melawan hukum," terangnya.

Sedangkan Kasat Narkoba, AKP Agus Irwantoro SH menjelaskan, meski San tidak ditahan karena kurangnya alat bukti, namun San tetap dikenakan wajib lapor selama berkasnya diperiksa.

"Tidak ada kata damai, jadi masyarakat jangan terpancing dengan isu yang tidak benar ini," pungkasnya.(bmg)

Posting Komentar

0 Komentar