Kisruh Lahan Warga Sungai Baung dan PT BBP Belum Usai

PALI, PS--Carut marut sengketa lahan di petak 27 dan 28 Desa Sungai Baung pada beberapa waktu lalu sempat dipersoalkan oleh warga belum juga usai. Warga menilai PT Benakat Barat Petroleum (BPP) salam dalam memberikan ganti rugi. Akibatnya, warga yang mestinya berhak menerima ganti rugi, tak mendapat bagiannya. Keputusan PT BPP yang dianggap sepihak membayar kepada pihak tertentu dinilai oleh salah satu tokoh masyarakat M Yakub, yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menduga adanya konspirasi."Ditambah lagi adanya penjelasan dari Field Manager PT BPP Syamsul Bahri yang telah mengeluarkan dana Rp 1 Milyard seperti dikutip dari surat kabar terbitan PALI pada tanggal 7 November, jelas memperkeruh masalah pembebasan lahan warga Sungai Baung ini," jelas M Yakub.

Sebelumnya ada Jhon Edi--salah seorang warga yang terkena pembebasan--menyatakan bahwa ia dihubungi oleh PT BPP terkait kebun miliknya termasuk lokasi pengeboran salah satu sumur milik PT BPP. Dalam negosiasi dengan perusahaan, soal ganti rugi miliknya tersebut dibayarkan oleh perusahaan kepada Rohim dan Fathoni.      
“Setahu saya  di lahan mereka memang masih banyak pohon akasia  dan tanaman lain PT MHP , kalo di kebun  kebun karet kito bersih dan hanya ada tanaman karet," terangnya pada media ini. Selanjutnya menurut Jhon, dari keterangan tetua desa dan orang tuanya, pada tahun 1964, Rohim dan Fathoni melalui kelompok pernah meminjam lahan kepada Marga. "Mungkin surat itulah yang menjadi acuan seperti ini, yang digunakan pihak perusahaan. Maka tanah ada warga Benakat pada tahun mendatang akan menjadi milik perusahaan seluruhnya," tambah Jhon prihatin

Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Korwil Muara Enim, Pendi saat ditemui pada beberapa waktu lalu mengatakan, hak pengelolaan oleh PT BBP. "Kawasan ini tidak kita persoakan tetapi lokasi sumur Baung A dan Baung B milik PT BBP bukan terletak di Hutan Kawasan atau Hutan Negara, tapi Hutan Adat," terang Pendi."Kita tidak tahu kenapa tiba-taiba ada surat dari Dinas Kehutanan yang mengatakan kawasan tersebut Hutan Negara, dan ini menjadi persoalan,"lanjutnya.
Untuk itu pihaknya akan terus berupaya membela kepentingan masyarakat. (pd)

Posting Komentar

0 Komentar