Enam Pelajar SMP Polisikan Anak Perwira Polisi Prabumulih

AKBP Denny Y Putro Sik-Kapolres Prabumulih.Foto : ist
PRABUMULIH, PS – Aksi penganiayaan yang terjadi di kalangan pelajar yang terjadi pada Selasa (12/11) yang lalu dilingkungan SMP Negeri I Prabumulih berbuntut panjang. Setelah SA (14), seorang anak perwira polisi di Polres Prabumulih melaporkan enam orang temannnya yang merupakan satu sekolah ke Polisi, ternyata dilaporkan balik oleh para terlapor yang saat ini menyandang status sebagai tersangka ke polisi.

Keenam pelajar yang terlebih dahulu dilaporkan oleh SA ke polisi yakni RY (14), AO (14), AL (14), DT (14), AI (14) dan AR (14) itu akhirnya membuat laporan balik atas kasus dugaan penganiayaan, kemarin, Rabu (18/12/2013) sekitar pukul 20.30 wib, yang dilakukan oleh SA ke polisi.


Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut berawal pada Senin (11/11) yang lalu saat adanya razia rambut di SMP Negeri I Prabumulih tempat mereka belajar yang dilakukan oleh guru. Saat razia berlangsung, siswa yang rambutnya panjang akan dipotong paksa oleh guru dengan alasan kerapian.


Sialnya keenam siswa tersebut tidak luput dari razia itu hingga akhirnya rambut mereka harus dipotong paksa oleh guru. Keesokan harinya, tepatnya saat kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/11) sekitar pukul 09.30 wib, siswa lainnya melihat terlapor SA luput dari razia yang digelar oleh sekolahannya tersebut.


Lantaran merasa tidak adil, salah satu dari enam siswa tersebut yakni DT menegur SA untuk segera memotong rambutnya sebelum diketahui oleh guru. Namun, SA merasa tidak senang dirinya ditegur oleh DT dan berkata “Nak ngapo kau, rambut-rambut aku nian,” ujarnya kepada DT.


Pada akhirnya, antara SA dan DT terlibat ribut mulut didalam ruangan sekolah. Saat waktu yang bersamaan SA pun mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis obeng dari dalam laci meja belajarnya dan mengarahkan obeng tersebut kewajah DT.


Akhirnya obeng tersebut mengenai pipi sebelah kiri DT. Teman-teman DT yakni RY (14), AO (14), AL (14), AI (14) dan AR (14) yang menyaksikan kejadian tersebut berusaha untuk melerai keributan antara SA dan DT dan berusaha merebut obeng dari genggaman tangan SA.


Selanjutnya, dengan bantuan teman-teman DT obeng yang digunakan oleh SA berhasil direbut dari tangannya. Namun, sayangnya setelah obeng tersebut berhasil dirampas dari tangan SA ternyata SA mengalami luka memar dibagian kuping sebelah kanan, luka lecet dibagian pipi kanan, luka lecet pada bagian lengan kanan, serta luka lecet pada bagian kaki sebelah kanan.


Lantaran mengalami luka-luka saat dirinya hendak dipisahkan oleh rekan-rekan DT akhirnya SA yang didampingi ibunya Erlita (47) melaporkan hal tersebut ke Polres Prabumulih dengan dugaan kasus penganiayaan.


Untuk menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya DT bersama dengan rekan-rekannya yang lain dipanggil oleh polisi dengan status tersangka untuk diproses lebih lanjut.


Merasa tidak bersalah akhirnya DT dan rekan-rekannya kembali melaporkan SA ke polisi dengan dugaan kasus yang serupa. Hingga akhirnya kasus tersebut harus berujung pada aksi saling lapor antara SA dengan DT dan rekan-rekannya.


“Kami idak senang be anak-anak kami ini statusnyo dicap sebagai tersangka, kan persoalan ini sebelumnya sudah diselesaikan antara keduabelah pihak. Tapi dak taunyo malah berujung sampe kepolisi, berarti masalah ini nak diperpanjang. Malah anak-anak kami sampe diomongi nak ditahan kalau kami idak buat surat penangguhan,” ungkap salah satu ibu korban yang enggan namanya dituliskan.


Para orang tua pelajar tersebut yang anaknya dilaporkan ke polisi hingga menyandang status sebagai tersangka itu tidak terima apabila kasus tersebut tidak bisa menerima apabila permasalahan ini tidak menemui titik terang yang jelas.


“Tujuan kami tidak lain iyolah untuk mencari kebenaran bae, bukan nak membela yang salah dan nak ngambok-ngamboki siapo uong tuonyo. Nak polisi atau nak pejabat apo pun kalau salah yo tetap salah, jangan kalau salah nak dibenarkan,” katanya.


Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIk melalui Kabag Ops AKP Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi, Kamis, (19/12), membenarkan kalau ada laporan dari pihak pelapor yang pertama.


"Ya benar ada laporannya sekarang sedang ditangani pihak PPA. Kasus ini bisa saja split, karena sama-sama melapor. Kita akan lihat kasus perkembangannya kedepan," pungkasnya. (dino)

Posting Komentar

0 Komentar