Anggota DPRD Belum Kembalikan Uang Negara.Terkait 3 Dana Tunjangan DPRD

PRABUMULIH, PS--Kejaksaan Negeri  kota Prabumulih mengungkapkan kalau masih banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prabumulih periode 2004-2009, belum mengembalikan uang milik negara ke kas negara. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kajari Prabumulih, Ritonga SH MH, Kamis (16/1).Ritonga menjelaskan, dana yang belum dikembalikan anggota DPRD Prabumulih periode 2004-2009 yakni, dana tunjangan komunikasi intensif (TKI), dana tunjangan kelebihan perjalanan dinas dan dana tunjangan listrik, gas dan air.

"Yang belum dibayarkan yakni dana TKI total besarannya sekitar Rp 49 juta jumlah anggota DPRD 14 orang yang belum bayar dan 1 orang sudah mengembalikan. Dana pembayaran kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 207 juta dengan 11 orang dewan yang belum kembalikan. Sedangkan tunjangan
listrik, gas dan air sebesar Rp 110 juta dengan 12 orang dewan yang belum kembalikan ke kas negara," beber Ritonga saat ditemui  diruang kerjanya.

Ritonga menambahkan, sampai saat ini pihak Kajari Prabumulih telah melakukan berbagai upaya agar dana yang bila ditotalkan sebesar Rp 429 juta itu, dikembalikan ke kas negara. Akan tetapi hingga sekarang para anggota dewan ini, tampaknya belum ada niat untuk mengembalikan dana tiga tunjangan tersebut.

"Kita telah melayangkan surat ke Pemkot melalui Kabag Hukum, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan. Rencananya kita akan melakukan pemanggilan kembali dengan melayangkan surat. Dan sepertinya Pemkot Prabumulih tampaknya belum memberikan surat kuasa," katanya. Masih kata Ritonga, dalam penanganan kasus ini, para dewan yang terhormat, belum mengembalikan uang negara itu, Kajari  tidak memberikan batas waktu untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

"Kita masih tetap menunggu dari para dewan yang bersangkutan apakah mau mengembalikan atau tidak. Dalam pengembalian dana itu tidak ada batas waktu, bila yang bersangkutan meninggal maka yang akan membayarkan adalah ahli warisnya," jelas Ritonga.

Ritonga pun berharap agar para anggota dewan yang terhormat yang merasa belum mengembalikan dana tiga tunjangan dewan itu, agar sadar diri untuk mengembalikannya. "Saya berharap para dewan periode 2004-2009 bersikap koferatif dan bersedia mengembalikan uang itu ke kas negara. Jangan sampai terkena masalah hukum dahulu baru cepat-cepat mengembalikan," tegas Ritonga

Seperti diketahui anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan tiga dana tunjangan yakni untuk tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 49 juta antara lain Az, Is, Zn, ME, Ft, BA, AN, Ks, AA, HZ, Rd, AB.

Sedangkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 207 juta yakni, Sn, ME, Is, BA, Ft, HZ, As, Rd, MZ, ZH, AA. Dan tunjangn tahun 2005 dana listrik, gas dan air yang baru kembalikan hanya Zainudin Hasyim, total Rp 110 juta. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar