Ujang Sukarman: Selama Belum Ada Perdanya, Tak Boleh Ditarik Retribusi

PRABUMULIH, PS--Kepala DPPKAD Prabumulih Drs Ujang Sukarman menyatakan bahwa pungutan atau retribusi yang tidak didasari

payung hukum, tak bisa dikenakan atau ditarik. Bahkan ia menyatakan jika terjadi praktik seperti ini, maka bisa dikategorikan pungli.

Hal ini disampaikainnya saat menanggapi adanya pungutan liar pada saat pembuatan izin mendirikan bangunan, yang dikenakan pungutan. Padahal hingga saat ini Perda RTRW yang menjadi dasar hukum IMB belum disahkan oleh DPRD Prabumulih.

"Selama tidak ada payung hukumnya, bisa dikategorikan pungli," jelasnya saat ditemui diruangannya, Kamis (6/2). Tapi, jika ingin memberikan uang lelah, usai selesainya berkas yang diurus oleh pihak bersangkutan, ia pun memaklumi. "Tapi jangan ditentukan nominalnya," tambahnya.

Menurut Ujang Sukarman, setiap penerimaan resmi atau retribusi yang dikenakan, pasti masuk dalam keuangan kas daerah dan menjadi sumber pendapatan daerah. Tapi jika ada retribusi yang masih dikenakan, padahal tidak ada payung hukumnya, jelas dikategorikan pungutan liar.

Ia juga mengakui bahwa dalam kurun waktu hampir 3 tahun lebih, belum adanya pengesahan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah disahkan oleh DPRD Prabumulih, maka pihak DPPKAD kehilangan sumber pemasukan pendapatan asli daerah.

"Kita berharap secepatnya Perda RTRW ini dapat disahkan, agar dapat menambah pendapatan asli daerah Kota Prabumulih," terangnya lagi.

Saat ditanya maraknya tarif parkir kendaraan khususnya roda dua, yang ditarik melebihi dari ketentuan Pemerintah Kota Prabumulih, ia sangat prihatin dengan adanya praktik-praktik liar ini. Bahkan ia menunjukkan Perda No 4 Tahun 2011 yang menjelaskan tarif parkir untuk kendaraan roda dua di tepi jalan umum adalah Rp. 1000. dan untuk kendaran roda empat selain bus dan truk hanya dikenakan tarif Rp. 2000.

"Masalah parkir ini adalah domain dari Dishubkominfo. Tapi memang menjadi perhatian DPPKAD Prabumulih, karena terkait penerimaan untuk PAD Prabumulih," jelas Ujang Sukarman.

"Untuk tahun 2014 ini rencananya pengelolaan parkir akan dikelola langsung oleh Pihak Dishubkominfo Prabumulih, mudah-mudahan tidak lagi pengenaan tarif parkir diluar ketentuan," harap Ujang Sukarman. Ia menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. (bmg)

Posting Komentar

0 Komentar