Anton Nurdin Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu

PALEMBANG, PS-Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) V, asal partai Demokrat, Anton Nurdin lolos dari dugaan terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu.

Hal ini disampaikan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Palembang, Riduwansah selepas meminta klarifikasi Anton Nurdin, Sabtu (12/4) siang, terkait dugaan adanya kemufakatan untuk melakukan manipulasi data perolehan suara Pileg DPRD kota Palembang Dapil V.

"Tadi sudah kita klarifikasi terhadap Anton Nurdin, untuk dimintakan klarifikasinya. Dari awal hingga akhir, ia memberikan keterangan sesuai fakta yang ada,  dan nanti malam diplenokan,"kata Riduwansah.

Menurut Riduwansah dari klarifikasi yang dilakukan Panwaslu sekitar 1,5 jam kepada anggota komisi I DPRD Sumsel tersebut, ia mengaku tidak mengetahui adanya perekapan C1 dikamar Hotel yang disewanya.

"Secara tegas ia tidak mengetahui akivitas PPK dan PP dikamar (1616), dan memang terbukti saat kita periksa kamar Anton (1618) kosong, ia tidak berada di dalam,"ucapnya.

Riduwansah menerangkan, pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan kembali kepada Sekretaris DPC Demokrat Palembang tersebut karena klarifikasi yang dilakupan Panwaslu sudah cukup.

"Tidak ada pemanggilan lagi, saat ini hanya meminta keterangan sebagai saksi saja,"tandasnya.

Sementara, Anton Nurdin sendiri mengaku sudah menjelaskan sejak awal soal permasalahan tersebut, dan ia tidak mengetahui jika kamar yang disewanya tersebut akan digunakan untuk memanipulasi perekapan perolehan suara yang diketuai langsung ketua PPK Ilir Barat I, M Izhar dan PPS se-Kecamatan IB I.

"Seperti kita jawab kemarin, tidak ada masalah apa-apa, dan saya hanya diklarifikasi dibawah sumpah, karena menyampaikan apa yang terjadi dibawah sumpah. Kita menunggu saja, mudah-mudahan tidak ada masalah,"pungkasnya.(bmg/tribunsumsel)

Posting Komentar

0 Komentar