OKU Belum Tetapkan UMK

BATURAJA, PS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pasalnya, pengajuan penetapan UMK masih menunggu hasil revisi dan penetapan Gubernur Sumsel.
"Kami sudah mengajukan UMK, namun sejauh ini kita masih menunggu hasil revisi dari Provinsi atas ajuan UMK yang kami ajukan," Kata Kepala Disnakertrans OKU, Hakim Makmun, Senin (22/12).

Dikatakan Hakim, berdasarkan surve dan penelitian yang mendalam oleh pihaknya, disepakati, UMK kabupaten OKU diajukan ke pemerintah Provinsi sebesar Rp 1.974.000 perbulan.

Posting Komentar

0 Komentar