Akibat Dendam, Nopriadi Tikam Korban Berkali Kali

Prabumulih, Publikzone. com - Akibat sakit hati, Nopriadi (20) warga Kel Tanjung Rambang Kec RKT Kota Prabumulih tega mengakhiri nyawa Catur Nugroho (30 tahun) yang merupakan salah satu anggota Sat Pol PP Pemkot Prabumulih.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/11) sekitar pukul 22.00 di depan salah satu rumah warga di RT 01 Rw 02 Kel Tanjung Rambang Kec rkt Kota Prabumulih.

Dipicu rasa dendam lantaran korban pernah mengeluarkan kata-kata kotor kepadanya kurang lebih tiga bulan yang lalu. Pelaku merasa sakit hati sehingga membuat pelaku tersinggung kemudian melakukan penganiayaan dengan memukl korban menggunakan kayu berpaku dan menusuk korban dengan sebilah senjata tajam.

Akibat penganiayaan tersebut, Catur Nugroho yang masih tinggal sekampung dengan pelaku mengalami luka tusuk benda tajam sebanyak enam lubang dibeberapa bagian tubuhnya.

Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban yaitu Wendra Widarman (29 tahun) Warga Dusun I Desa Sugihan Kab Muara Enim. Dalam laporannya Wendara mengatakan korban Catur Nugroho mengalami penganiayaan.

Berbekal laporan dari kelurga korban,  kepolisian sektor Rambang Kapak Tengah (RKT ) Kota Prabumulih pimpinan Iptu Vedria Sukri langsung melakukan pengembangan dan penwlusuran keberadaan pelaku. Alhasil sekitar pukul 02.15 Wib dini hari,Tim Opsnal Polsek RKT pimpinan Aiptu Darmawan, S.H  berhasil meringkus pelaku saat berada di daerah kelompok 4 Desa Talang Batu. Sabtu (25/11).

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek RKT Kota Prabumulih Iptu Vedria Sukri saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini pelaku Nopriadi (20 tahun) berikut barang bukti satu bilah kayu yang ada pakunya sepanjang kurang lebih dua meter, pakaian yang digunakan pelaku, pakaian yang digunakan korban sudah kita amankan di Polsek RKT Kota Prabumulih.

” Untuk pisau yang digunakan pelaku, menurut pengakuan pelaku sudah dibuangnya di Sungai Rambang, Kita juga akan terus mendalami motif pelaku sehingga tega melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia” Ujar Iptu Vedria. (Andri Kurniawan)

Posting Komentar

0 Komentar