SUPIR Langgar Perwako 56, Ini yang dilakukan Kompol Zai'an

Prabumulih, Publikzone - Meski sudah diperingatkan beberapa kali, Namun Para Supir angkutan barang bertonase berat tetap memaksakan melintas di jalan Jend. Sudirman kota Prabumulih.

Dari isu yang berkembang dimasyarakat, para supir angkutan bertonase melebihi kapasitas tersebut berani melewati jalan jendral Sudirman karena telah menyewa jasa pengawalan pihak preman.

Diketahui, praktek pungli dengan modus jasa pengawalan telah lama terjadi, para supir berani membayar pengawal dari mulai harga Rp.100.000 s/d Rp.300.000 Untuk melintasi rute jalan umum mulai dari tugu nanas sampai tugu air mancur, dan rute jalan Simpang empat lingkar Tanjung raman menuju tugu air mancur.

Untuk mengetahui kebenaran tersebut,  Kabag Operasional Polres Prabumulih, Kompol ZAI'AN melakukan razia dijalan Sudirman kota Prabumulih guna menertibkan para pelanggar Ketentuan penyelenggaraan jalan yang telah diatur dalam Peraturan walikota no 56 tahun 2015, Selas malam (28/11) sekitar pukul 23.15 Wib.

Dalam sidak tersebut, Kompol Zai'an yang menggunakan pakaian preman sempat ditawari uang oleh supir yang nakal untuk numpang lewat. Namun setelah mengetahui dirinya merupakan orang nomo tiga dijajaran Polres Prabumulih, para supir pun memohon maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama.

Para supir kemudian diberikan pengarahan oleh Kompol Zai'an mengenai Perwako No.56 bab II thn.2015, dalam Ketentuan penyelenggaraan jalan lingkar Timur dan jalan jend Sudirman kota Prabumulih tentang Larangan mobil angkutan barang (truk) kecuali mobil sembako dan BBM yang diperbolehkan melakukan bongkar muat di jalan Jend. Sudiman sesuai dengan dispensasi yang diberikan. Mulai pukul 18.00wib sampai dengan pukul 4.00 wib.

Selanjutnya para pelanggar dan kendaraan yang terjaring diarahkan untuk putar balik arah dan melewati rute jalan lingkar yang telah ditentukan. (Andri Kurniawan)

Posting Komentar

0 Komentar