Khawatir, Para Pedagang Pasar Tak Dapat Kios Di PTM Prabumulih

Prabumulih, publikzone.com - Kini Para pedang yang akan direlokasi mulai merasakan kekhawatiran untuk mendaptkan pembagian kios maupun lapak yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih di Pasar Traditional Modern (PTM) II.

Kekhawatiran pedagang ini muncul lantaran jumlah kios dan lapak di PTM II tidak sebanding dengan jumlah keseluruhan pedagang. Adapun jumlah kios dan lapak yang tersedia sebanyak 1622 unit, sedangkan jumlah pedagang yang akan direlokasi mencapai 1945 pedagang.

Seperti yang diungkapkan oleh Nurlis (42), pedagang pakaian ini mengaku jika dirinya sudah didata oleh pihak UPTD Pasar. Ia dijanjikan akan mendapatkan satu lapak untuk berjualan di PTM II tersebut. Hanya saja ia menjadi ragu lantaran pendataan yang dilakukan oleh pihak UPTD tidak bersifat permanen.

"Soalnya waktu didata saya mengontrak lapak orang, sedangkan orang yang punya lapak tempat saya berjualan mengaku juga berhak mendapatkan lapak yang sama. Kalau seperti ini sama saja kita tidak didata," ujarnya kepada publikzone.com saat dibincangi, Senin (8/1).

Hal senada juga diungkapkan oleh Risma (33), pedagang sayuran ini mengaku jika ia juga dipastikan akan mendapatkan satu lapak di PTM II. Tentu saja ia sangat mengharapkan untuk mendapatkan lapak tersebut.

"Katanya pembagian lapak dan kios ini akan dibagikan secara merata. Bahkan seluruh pedagang dipastikan akan ditampung di PTM itu. Bagaimana kalau jumlah lapak dan kiosnya kurang. Kami mau ditempatkan dimana lagi untuk berjualan," katanya.

Terpisah, Kepala UPTD Pasar, Taufik Hidayah Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengaku jika pihaknya sudah melakukan update pendataan ulang kepada seluruh pedagang. Hal in dilakukan agar tidak terjadi kesalahan saat pembagian kios maupun lapak di kemudian hari.

"Memang jumlah pedagang lebih banyak daripada jumlah lapak maupun kios. Namun untuk pembagiannya akan kita atur sedemikian rupa, agar tidak terjadi rebutan sesama pedagang," ujar Taufik.

Disinggung adanya data pedagang yang ganda, Taufik mengaku jika hal itu terjadi lantaran pedagang yang menyewa lapak tidak memberitahu kepada petugas pendataan jika lapak yang mereka tempati statusnya adalah sewa.

"Yang berhak tentulah yang punya lapak. Namun kita akan kondisikan masalah ini dengan menyiapkan lapak-lapak baru untuk pedagang yang statusnya menyewa," bebernya.

Taufik menegaskan, untuk sewa lapak dan kios akan diambil alih oleh Pemkot Prabumulih. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang dibolehkan untuk menyewakan kembali kepada orang lain.

"Untuk tarifnya nanti akan diatur sesuai perda yang disahkan oleh DPRD. Kita minta pedagang tetap proaktif dan bisa diajak kerjasama dalam pembagian lapak dan kios ini nantinya. Karena Pemkot Prabumulih ingin menata pasar agar terlihat lebih rapi demi kenyamanan pedagang dan pembeli," tandasnya. (rd/cl)

Posting Komentar

0 Komentar