Keberatan Uang Koperasi Mitra GBS Digunakan Untuk Ukuran Ulang Lahan GBS

PALI - publikzone.com - Anggota Koperasi Mitra GBS Desa Perambatan kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku keberatan jika pengukuran ulang lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Golden Blossom Sumatra, yang berada didesa mereka menggunakan dana dari koperasi, karena menurut mereka koperasi itu milik orang banyak, terdiri dari tiga desa yaitu Desa Perambatan, Desa Tanjung Kurung, dan Desa Pengabuan.

Salah satu anggota yakni Redi Sumardi (31) ,alasannya menolak dana koperasi digunakan untuk pengukuran ulang lahan dikarenakan dalam aksi demo  itu (kamis 22/2) sebagian bukan dari anggota koperasi, itulah yang membuat dirinya keberatan, dan menurutnya kalau memang mau menggunakan dana dari koperasi, semestinya koordinasi dulu kepada seluruh anggota koperasi, melalui rapat anggota. 

" Saya pribadi tidak setuju jika mau menggunakan uang koperasi untuk dana pengukuran ulang lahan milik perusahaan milik PT GBS itu secara global, karena tidak ada untungnya bagi kami, yang ada hanya menambah beban para anggota dan seharusnya mengadakan musyawarah terlebih dahulu antara seluruh anggota dan ketua, disetujui apa tidak, karena koperasi itu bukan milik perorangan, atau milik ketua," ungkap Redi senin (26/2) kepada publikzone.com

Dia juga mengatakan, jika mau menggunakan uang koperasi harus ada kata mufakat bersama karena hal ini menyangkut hajat orang banyak, apabila tetap dilakukan bisa sangat merugikan para anggota lainya, selain itu juga menurutnya pengukuran ulang lahan yang bakal dilakukan itu, hanya buang buang uang saja karena sudah jelas yang ada dalam anggota koperasi itu sudah mendapat bagian lahan plasma yakni dua hektare untuk satu Kepala Keluarga (KK).

" Untuk apa diukur ulang, sebab sudah jelas setiap orang anggota ada surat keputusan (SK) dari Bupati, dan dalam setiap orang yang ada dalam anggota koperasi itu mendapatkan dua hektare lahan perkebunan kelapa sawit, artinya Kami anggota aktif ini khusus saya, tidak ada kepentingan dalam rencana pengukuran ulang lahan itu, kalau mereka mau minta ukur ulang, silakan saja, tapi menggunakan dana mereka sendiri, jagan pakai uang koperasi, " paparnya.

Sementara Amirmursan Am.d Ketua Koperasi Mitra GBS, Desa Perambatan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh anggotanya, namun dirinya tidak juga melarang jika harus menggunakan uang dari koperasi untuk dana pengukuran ulang lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT GBS itu, asalkan tanggung jawab bersama seluruh anggota yang ada, yang tentunya atas hasil dari rapat musyawarah dan disetujui oleh para anggota.

" Saya sependapat apa yang dikatakan para anggota dan itu memang peraturannya, karena keputusan yang paling tertinggi  adalah keputusan dari anggota, kalau mereka tidak setuju kami sebagai pengurus tidak bisa berbuat banyak, karena menurut saya anggota adalah boss, apapun hasil rapat itu adalah keputusan dari anggota," jelasnya.

Namun dirinya tidak bisa bisa memastikan bahwa uang koperasi itu bisa dipergunakan atau tidak untuk biaya dana pengukuran ulang lahan itu, tergantung pada hasil rapat yang akan digelar pada bulan april mendatang, karena pada bulan tersebut akan diadakan RAT seluruh anggota, dari hasil musyawarah itulah nantinya mengerucut pada suatu kesimpulan para anggota.

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel) berjanji akan mengukur ulang lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT.Golden Blossom Sumatera (GBS) yang berada di wilayah kecamatan Abab, hal ini terkait tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serampuh bersama ratusan masyarakat Desa Perambatan.

Dalam aksi demo tersebut ratusan massa mendesak Pemkab PALI untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan milik PT GBS, akhirnya pihak pemerintah kabupaten PALI melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat pendemo, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menandatangani surat notulen kesepakatan untuk dilakukan pengukuran ulang tehadap lahan inti dan plasma milik perusahaan PT, Golden Blossom Sumatera (GBS).

Dalam notulen rapat yang disepakati kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan pemerintah kabupaten PALI itu antara lain " jika terdapat Lahan Yang belum diserahkan kepada masyarakat maka pihak PT GBS Bersedia Mengembalikan lahan plsma kepada Masyarakat Desa prambatan, dan untuk percepetan proses pengukuran ulang lahan tersebut nantinya bisa Digunakan melalui Dana koperasi mitra GBS". (ST)

Posting Komentar

0 Komentar