PRABUMULIH, PUBLIKZONE -- Meski sering ditertibkan aparat Kepolisian, namun aktivitas pungli di sepanjang wilayah jalan lingkar timur kota Prabumulih masih terjadi. Dengan beragam modus, para pelaku pungli meminta sejumlah uang kepada sopir mobil angkutan barang.
Hal ini kembali diketahui Polres Prabumulih setelah mendapatkan laporan dan keluhan para sopir mobil angkutan yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku pungli. Menindaklanjuti laporan tersebut, satgas Kejahatan Jalanan UKL Polsek Prabumulih Timur di Pimpin Aiptu Eem dan Kateam Satgas III Polres Prabumilih melakukan patroli di seputaran wilayah yang dicurigai.
Benar saja, Tepatnya di rute sebelum jembatan layang, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih selatan, petugas melihat dua orang sedang melakukan aksi pungutan liar. Tanpa menunggu, Petugas langsung melakukan penangkapan.
Pada saat akan ditangkap keduanya mencoba melarikan diri, Namun naas bagi Rudian (20) warga jalan baturaja asal tanjung raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini, Dirinya tak bisa Kabur dari kepungan petugas patroli. Sementara teman pelaku berhasil lolos dengan melarikan diri kedalam hutan.
Tanpa Ada perlawanan, tersangka pungli tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti uang yang diduga hasil pungli senilai 78.000 ribu rupiah.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pungli atas nama Rudian (20).
"Benar, Pihak kita mengamankan pelaku Rudian (20) pada Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Ujar AKP Hernando.
Nando menjelaskan, Saat itu dua pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkuta barang yang melintas di TKP. Pelaku atas nama Rudian berhasil kita amankan, sementara pelaku satunya melarikan diri kedalam hutan.
"Dua pelaku, satu berhasil kita amankan dan satunya berhasil lolos. Kami himbau agar masyarakat tidak melakukan aktifitas pungli karena hal itu bisa berdampak hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 504 KUHP," Tandasnya. (Ard/Bio)
0 Komentar