Dua Akun Facebook Relawan Koko Dipolisikan

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --  Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Prabumulih, Sufyan Ats Aswari melaporkan Dua Akun Facebook yakni Kamal TSG dan Iyong Bae Karena diduga telah menyebarluaskan Hoax terkait uggahan Video diamankan Sufyan dan rekannya di Mapolres Prabumulih beberapa waktu lalu.

Hal ini bermula, dari beredarnya status dan video yang Viral di Medsos. Dalam Status Unggahan Videonya, Kamal TSG  Menulis "Pihak Besan terciduk dan ada yang membawa Narkoba". Namun, setelah menjalani proses tes urine. Sufyan bersama empat orang rekanya ternyata tidak menggunakan narkoba. Hal ini diperkuat dengan bukti hasil ter urine dari pihak kepolisian. 

Sayangnya postingan yang sengaja diunggah akun Kamal TSG dan Iyong Bae Banyak Menimbulkan Tanggapan negatif dari Warganet. Hal ini yang membuat Sufyan Merasa Dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Saat ini Video Berdurasi kurang lebih tiga menit itu telah di tonton oleh ribuan warganet.

Didampingi Kuasa Hukumya, Jhon Fiter SH, Ketua DPD PSI ini melaporkan kedua pemilik akun ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B/141/VII/2018/RES PRABUMULIH. Dihadapan awak media, Jhon Fiter menjelaskan kedua terlapor diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan menyebar video maupun foto pada Senin lalu (25/6/2018) sekitar pukul 22.00.

"Klien kami merasa tidak terima nama baiknya dicemarkan. Lalu kami mendampinginya melaporkan hal itu ke Polres Prabumulih. Menurut Klien Kami, terlapor tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atau merubah posting di media sosial. Justru terlapor tetap membiarkan video itu dalam waktu lama," ungkap Jhon Fiter didampingi Sufyan.

Menurut Jhon, kedua terlapor disangkakan UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik dimana berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Isu yang disebar sangat merugikan Klien Kami. Ini merupakan pembunuhan karakter karena menggunakan media disebarkan dan seluruh dunia bisa mengakses karena terlapor langsung memvonis, tapi kalau mereka menggunakan kata diduga atau disinyalir maka tidak bisa dilaporkan. Kalau ini tidak, mereka terang-terangan menghina dan mencemarkan nama baik klien kami," katanya.

Sementara itu, Pemilik Akun Iyong bae saat dikonfirmasi melalui via Handphone tak menampik Bahwa Video Itu di Uploadnya ke Media Sosial. Bahkan dirinya siap dan akan kooperatif serta bertindak sesuai ketentuan apabila dipanggil pihak Polres Prabumulih terkait unggahanya itu.

"Terkait laporan Sufyan Ke Polres Prabumulih, saya akan bersikap kooperatif Jika saya dipanggil. Nantinya bersama kuasa hukum relawan KOKO, saya akan jelaskan semuanya dihadapan pihak penyidik" Ujar iyong Bae sembari mengatakan Jika tidak terbukti, Maka dirinya akan melaporkan balik atas dugaan yang sama. (Andri K/Ard)

Posting Komentar

0 Komentar