Bawa Pistol Saat Berdagang Es, Lelaki Ini Diringkus Polisi

MUARAENIM – Bermaksud untuk jaga diri dan supaya aman dari pelaku kejahatan, pedagang es keliling bernama Ahmad Dampung Sulaiman (54) warga asal Kampung Wangun Tengah  Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kota Bogor ini nekat membawa dan menyimpan senjata api pendek.

Ulahnya ini terungkap, saat pihak Polsek Lembak melaksanakan razia KKYD yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Lembak, AKP Alpian SE di Jalan Raya Desa Alai Kecamatan Lembak – Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (23/10/2018) sore, sekitar pukul 17.30 Wib.

Pria yang mengaku tinggal sementara di Karang Endah, Gelumbang ini awalnya ketika diperiksa petugas, tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat kendaraan motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nopol yang dia kendarai saat hendak melintas menuju desa.

Lantaran curiga, petugas kemudian menggeledah badan tas sandang milik pelaku dan didapati sepucuk senpi pendek jenis patahan dengan gagang kayu warna coklat dan 2 butir amunisi aktif di dalam tas tersebut.

“Dari pelaksanaan kegiatan razia KKYD kemarin sore, di Jalan Raya Desa Alai Lembak dan Desa Modong Sungai Rotan, kita berhasil mengamankan pelaku pembawa senpi,” ujar Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono SIk melalui Kapolsek Lembak, AKP Alpian SE kepada wartawan.

Dijelaskan AKP Alpian, Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik guna diketahui apakah ada keterlibatan dengan tindak kejahatan lain. Akibat perbuatannya, dikatakan AKP Alpian, pelaku diancam dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Th 1951 tentang senjata api dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku diduga melanggar tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, dan mengauasai senjata api jenis pistol dan amunisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Th 1951 tentang senjata api, ancamannya diatas 5 tahun,” tukasnya. (DN).

Posting Komentar

0 Komentar