Muara Enim, - Rio Widodo (23) Warga Dusun I, Desa Bitis Kecamatan, Gelumbang Kabupaten Muara Enim ini nekat membawa kabur sepeda motor milik Ibrohim (27), warga Dusun I Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Sempat mengasingkan diri selama 3 minggu, Buronan sekaligus resedivis ini akhirnya berhasil diciduk polisi saat sedang nongkrong di depan minimarket, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (10/11), sekitar pukul 14.30 wib.
Informasi yang dihimpun, Awalnya pelaku mendatangi rumah temannya yakni Ibrohim untuk meminjam sepeda motor pada Sabtu, 13 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 Wib. Karena kasihan korban pun kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, Kecurigaan korban muncul saat sepeda motor yang ia pinjamkan tak kunjung dikembalikan. Korban pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi atas dugaan penggelapan.
"Pelaku sudah kita amankan. Bersama pelaku, petugas juga turut mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru No Pol BG 2614 AO milik korban. Pelaku memang berniat membawa kabur motor korban untuk digadaikannya," ujar Kapolsek Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH kepada wartawan, Minggu (11/11).
Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lebih lanjut terhadap pelaku. Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP."Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (DN)
0 Komentar