Kelabui Petugas, Tersangka Pengedar Sabu Akhirnya Diringkus

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas Kepolisian. Seperti yang dilakukan Rudi Hatmoko (27) warga Gang masjid Sirojul No.5 RT.02 RW.07, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini.

Dengan Modus menyembunyikan paket narkoba ke dalam nasi bungkus, Tersangka merasa aman melakukan transaksi jual beli narkoba diwilayah Lorong Puskesmas Barat, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.

Namun modus tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan kanit Iidik 1 Ipda Sardinata,SH. Tersangka Rudi Akhirnya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat, 9,37 Gram, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 20:30 Wib.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, membenarkan pengkapan tersangka narkoba atas nama Rudi Hatmoko. Menurut Kasat, Tersangka ditangkap usai pihaknya melakukan pengembangan atas dasar laporan masyarakat sekitar TKP.

"Tersangka kita tangkap atas dasar laporan masyarakat. Awalnya kita melakukan pengintaian ke TKP,  dan setelah dinyatakan akurat petugas kita langsung melakukan penggerbekan," Ujar AKP Zon Prama, Rabu (05/12).

Menurut Kasat, Pada pemeriksaan ditubuh tersangka, Pihaknya belum menemukan barang bukti keterlibatan tersangka. Namun setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, Petugas menemukan bungkusan sabu seberat 9,37 gram didalam kantong plastik bungkus nasi yang terkait di motor tersangka. 

"Disaksikan ketua RT setempat kita melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan kita menemukan paket sabu siap edar dan mengamankan satu unit Hp merk Acer, serta satu unit sepeda motor Suzuki warna biru Nopol 4489 milik tersangka. Akibat terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai sabu, Tersangka diancam pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Tandasnya. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar