Pelaku Curat yang Bobol Rumah Warga Sungai Medang Ditangkap Tim URC Elang Muara

 


PRABUMULIH – Jajaran Polsek Cambai Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Tim URC Elang Muara Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dengan menangkap seorang pelaku berinisial MA (22), warga Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/IX/2025/SPKT/Sek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 2 September 2025. Korban dalam perkara ini adalah Epri Wansah bin Edi (Alm), 23 tahun, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Lingkar RT 02 RW 05, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Saat pulang dari kebun, korban mendapati pintu belakang rumahnya telah dirusak dan terlepas. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban melihat kamar dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp700.000, kartu KIS atas nama Teni Lestari, kartu ATM BCA milik korban, empat lembar KTP, satu unit telepon genggam Redmi 12 warna hitam beserta chargernya, serta satu pucuk senapan angin merek CANON warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cambai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim URC Elang Muara memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H. bersama personel Tim URC Elang Muara untuk segera melakukan penangkapan.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Raya Sungai Medang RT 02 RW 04, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai. Pelaku MA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial HE, yang sebelumnya telah diamankan pihak kepolisian dan telah menjalani hukuman atas perbuatannya.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah paku panjang, satu dompet warna hitam, dan satu pucuk senapan angin merek CANON warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cambai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa MA merupakan seorang residivis. Pelaku tercatat telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Cambai, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan LP/B/32/IX/2025 tanggal 2 September 2025. Fakta tersebut menjadi salah satu perhatian penyidik dalam proses penanganan perkara.

Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Cambai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Cambai. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Cambai maupun Kota Prabumulih secara umum dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

 


Posting Komentar

0 Komentar