Dilaporkan Perkosa Anak Kandung, Ini Alibi Joni

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Dugaan Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka Joni Ifcan (59) terhadap anak kandungnya Masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Prabumulih.

Kasus Pemerkosaan tersebut dilaporkan Bunga (17) bukan nama sebenarnya, lantaran ayah kandungnya telah merudapaksa dirinya. Laporan ini juga diperkuat dengan adanya bukti Visum yang menguatkan korban telah digauli.

Dari pengakuan siswi Kelas III SMA di Kota Prabumulih ini, Ia ditindih dan digauli ayahnya saat ia sedang tertidur dikamar. Meski bunga berusaha meronta dan minta tolong namun dirinya tidak dapat berbuat banyak. Dibawah ancaman akan dibunuh, ia terpaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Kepada polisi, Bunga mengatakan bahwa Ia sudah 3 kalinya diperkosa, terakhir ialah kemarin Rabu (30/01/2019). Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas akhirnya menjemput terlapor dari kediamannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dihadapan pihak kepolisian, tersangka Joni tetap bersikeras bahwa apa yang dituduhkan anak bungsu dari istri keduanya itu tidak benar. Menurutnya, itu hanya persekongkolan mereka (ibu dan anak)  untuk menguasai hartanya semata.

"Sumpah aku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Mana mungkin aku tega memperkosa anak kandung sendiri. Memang Istri ku ada tiga, nah istri yang kedua ini bersekongkol dan tega melaporkan saya ke Polisi," Kilah Pria pensiunan PT PLN itu.

Dikatakannya, Sebelumnya pelapor dan istrinya telah menggandaikan 2 BPKB Mobil miliknya dan sudah 11 bulan tidak dikembalikan. Merasa dirugikan, terlapor meminta 2 BPKB Mobil yang telah tergadai. Dari situlah sering terjadi cekcok rumah tangga.

"Rumah tangga aku dengan istri ke 2 memang sudah tidak harmonis lagi dan sering kali ribut. Bahkan, anak aku Bunga ini melarikan BPKB mobil sebanyak 2 buah. Perlu diketahui  Istri muda aku ini pernah membacok anak aku dari istri tua. Sebelum melaporkan aku, anak aku bunga ini pernah berkasus dan disidang oleh RT karena tertangkap basah kumpul kebo sama cowoknya," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku atas nama Joni Ifcan warga jalan bukit Lebar II Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim menerangkan, Bunga  diduga merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hal ini diperkuat oleh 2 alat bukti dan dari hasil visum.

"Hasil visum sudah jelas bahwa korban sudah disetubuhi. Namun sementara kasus ini masih kita dalami. Jika terbukti menyetubuhi anak dibawa umur, maka pasal yang akan diterpkan yakni pasal 81 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kasat, Kamis (31/01/2019) 

Dari keterangan korban, Dijelaskan Kasat, pelapor mengaku diancam ayahnya akan dibunuh jika tak mau meladeninya. Karena takut korban menuruti perintah ayah kandungnya itu.

"Menurut korban, Pelaku masuk ke kamar lalu menindih tubuh korban. Dibawa ancaman maka terjadi persetubuhan terlarang tersebut," Tandasnya. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar