PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Tiga orang tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Prabumulih, Selasa (29/01/2019) sekitar Pukul 10:00 WIB. Penangkapan itu berlangsung saat para tersangka tengah pesta Sabu diwilayah Kelurahan Muara Dua Prabumulih.
Ketiganya yakni, Jalintan (34) warga asal dusun Petanang Lembak Kabupaten Muararenim, Asmanto (34) warga Kampung Santosa kelurahan alang alang lebar Sukarami Palembang, dan Henderson (40) warga desa gunung raja, Kecamatan rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim.
Informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka Jalintan lantaran kerap mengundang orang dari luar daerah untuk pesta sabu ke rumah yang ditempatinya di wilayah jalan Putaran Kelurahan Muara Dua.
Mendapati Info tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah yang dicurigai masyarakat. Setelah dinyatakan akurat, petugas langsung melakukan penggerbekkan dan berhasil meringkus tersangka Jalintan dan Henderson.
Disaksikan pemerintah setempat, Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan barang bukti tiga paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam. Dari interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Asmanto.
Selang beberapa waktu, Tanpa mengetahui kedua rekannya telah ditangkap, Tersangka Asmanto datang ke kediaman Jalintan. Namun bukannya ikutan happy, tersangka malah ditangkap. Selanjutnya bersama barang bukti ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H mengatakan, Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dikediaman tersangka Jalintan sering dijadikan tempat pesta Narkoba.
"Benar kita mengamankan ketiga tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba," Ujar AKP Zon Prama, Rabu (30/1).
Dikatakan kasat, Saat diinterogasi ketiga tersangka diduga masih dibawah pengaruh sabu. Kepada Polisi, Mereka mengakui baru saja menkonsumsi sabu.
"Pelaku dan BB kini sudah diamankan di Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, para pelaku diancam Pasal 112 tentang Narkoba," pungkasnya.
Penulis : Andri Kurniawan
0 Komentar