Bayar Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Prabumulih Gelontorkan Dana 54,6 Miliar

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih mengelontorkan dana sebesar Rp 54,6 Miliar untuk membayar Claim tagihan beberapa rumah sakit di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih.

Anggaran pembayaran yang disalurkan sepanjang bulan April 2019 tersebut, menyasar 206 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 14 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukkan Tingkat Lanjutan). 

"Untuk wilayah Kerja BPJS Kesehatan Prabumulih sendiri mencakup wilayah Kabupaten PALI, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Muaraenim dan Kota Prabumulih. Sampai hari ini, kita telah mulai melakukan pembayaran tagihan klaim rumah sakit diwilayah kerja kita," Jelas Kepala BPJS Kesehatan Prabumulih Yunita Ibnu, Selasa (16/04).

Dikatakan Yunita, Pembayaran akan dilakukan dengan mekanisme first in first out. Dalam artian, Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas penagihan secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

"Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang mengajukan tagihan terlebih dahulu akan kita proses, jika lolos verifikasi maka akan langsung kita bayarkan," Katanya.

Menurut Yunita, Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Untuk skala Nasional, BPJS Kesehatan telah menggelontorkan dana sebesar 11 Triliun. 

"Secara skala nasional BPJS telah mengelurakan dana sebesar 11 Triliun. Sedangkan untuk kalkulasi pengeluaran dana di cabang Kota Prabumulih sendiri sebesar Rp 54,6 Miliar," Ungkapnya. 

Masih kata Yunita, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor kabupaten, sehingga masing-masing kantor kabupaten bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. 

Dijelaskan Yunita, Dengan pembayaran ini, pihaknya berharap agar setiap rumah sakit melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi dan lebih optimal memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. 

"Harapan kita setiap fasilitas kesehatan dibawah naungan BPJS kesehatan Kota Prabumulih dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah," Imbuhnya. 

Diakhir pemaparannya Yunita menuturkan, Jika ada pihak Rumah sakit yang menerapkan mekanisme rawat inap hanya dibatasi tiga hari, Maka masyarakat dapat melaporkannya langsung Ke BPJS Kesehatan.  Ia menegaskan bahwa Pihaknya tidak pernah melakukan pembatasan hari rawat bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pada rumah sakit swasta. 

"Jika ada keluhan seperti itu, Peserta bisa datang langsung membuat laporan kantor BPJS Kesehatan. Pelapor akan kita minta melengkapi identitasnya, agar fasikitas kesehatan yang bersangkutan dapat kita klarifikasi langsung terkait keluhan itu ," Tandasnya (Ard)

Posting Komentar

0 Komentar