Diduga Dendam, Heri Susanto Nekat Tikam Guru Dari Belakang

MUBA, PUBLIKZONE --- Heri Susanto alias Otong (28) warga Desa Bailangu Timur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Nekat menikam Wanhar (51) warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu dengan sebilah pisau

Akibat kejadian itu, Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan dengan kedalaman 3 Cm, lebar 0,5. Beruntung pendarahan di luka bekas tikaman berhasil dihentikan setelah korban mendapatkan perawatan medis.

Informasi yang dihimpun, Kasus yang menimpa korban terjadi pada Sabtu (23/3/2019) lalu. Berawal saat korban pulang mengendarai sepeda motor dari tempatnya mengajar di Desa Danau Cala, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam perjalan, korban dihentikan oleh pelaku yang meminta untuk diantarkan ke Desa Bailangu. Tanpa ada rasa curiga, Korban kemudian membonceng pelaku. Namun itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabui korban.

Terbukti, setibanya di Desa Bailangu, pelaku pun turun dari kendaraan dan menghujamkam sebilah pisau tepat kearah punggung sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Usai penikaman pelaku langsung melarikan diri. 

Dalam keadaan terluka, Korban tetap berusaha melajukan sepeda motornya kearah Desa Lumpatan. Disana korban ditolong warga sekitar dan mendapatkan perawatan medis. 

Tak terima dirinya dianiaya, Korban kemudian melaporkan Kejadian itu ke Mapolres Muba. Mendapati informasi tersebut, Petugas Kepolisian kemudian melakukan penyelidikkan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sempat menjadi target oparasi polisi selama 1 bulan, Akhirnya pelaku Heri Susanto alias Otong berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan pada Selasa (23/4/20190. Kemudian pelaku digiring petugas ke Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang kekediamannya. Tanpa menunggu, kita mengerahkan Anggota satreskrim dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," Ujar Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris.

Dikatakan Deli Haris, Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui secara jelas motif pelaku penganiayaan tersebut. Akibat perbuatan itu, Pelaku terancam pasal 351 KUHP.

"Dari interogasi awal motifnya diduga  dendam, namun kesaksian pelaku masih tetap kita dalami lagi. Akibat perbuatan itu, Pelaku terancam kurungan 5 tahun penjara," Tandasnya. (SBG)

Posting Komentar

0 Komentar