Dengan Alat Pengait Kawat, Pemuda ini Curi HP Lewat Pentilasi

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Hafis Supriyadi (26), warga Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Nekat melakukan aksi pencurian di bedeng kostan kawasan Jalan Jati Baru, Gang Sawo RT 04, RW 02, Kelurahan Karang raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dengan alat pengait yang terbuat dari Kawat, Pelaku berhasil mengkail Handphone (HP) Merk Oppo F1 S warna Gold milik korban Mislia (23), yang saat itu masih dalam kondisi dicharger.

Kuat dugaan, Pelaku sengaja mengintai dan memanfaatkan situasi saat korban sedang tertidur. Dalam aksinya, pelaku mengkail HP yang dicas melalui lubang Pentilasi jendela kamar kost korban.

Korban baru menyadari kehilangan sesaat ia ingin menelpon. Dari peristiwa itu, Korban langsung melapor ke unit pengaduan Polsek Prabumulih Timur. Menurut Laporan Korban, Ia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.1.500.000,- .

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan proses penyelidikkan dengan aplikasi pencarian perangkat. Disitulah HP milik Korban terdeteksi mengarah ke counter diwilayah jalan pandean, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih utara.

Dibawah komando langsung Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Ipda Hendra Jaya, petugas berhasil membekuk pelaku saat berada di counter Handphone tersebut, Kamis,  (02/5/ 2019) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatanya itu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan pelaku Hafis Supriyadi (26) lantaran terlibat tindak pidana pencurian. 

Dari tangan pelaku, kata AKP Alhadi Ajansyah, Pihaknya menemukan 1 unit Handphone Merk Oppo F1 S warna Gold dengan Imei 1 : 86265103267352, dan Imei 2 862651032676345. 

"Target berhasil kita temukan, dan barang bukti yang ada pada pelaku sesuai dengan yang telah dilaporkan hilang oleh korban. Akibat ulahnya itu, pelaku akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," Ujar Kapolsek. (Ard/Bio)

Posting Komentar

0 Komentar