Tahanan Polsek Prabumulih Timur Menikah Di Musholah

PRABUMULIH, PUBLIKZONE --- Meski berstatus sebagai tahanan, Namun Dedi Agus Harapan (23) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan, Kota Palembang, tak pernah menyurutkan niatnya untuk menikahi pujaan hatinya.

Ia akhirnya resmi mempersunting Putri Udayana (21) dalam ikatan janji suci setelah melewati prosesi pernikahan di Musholla Polsek Prabumulih Timur, Kamis (13/6/2019).

Suasana haru pun menyelimuti kedua mempelai saat penghulu membimbing Dedi mengucap janji setia untuk istrinya. Betapa tidak, momen sakral dalam hidupnya harus dilalui kala ia berstatus sebagai tahanan kasus kecelakaan lalulintas. 

Selesai pernikahannya, mempelai wanita dan pihak keluarga pulang. Sementara itu, Dedi harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebagai tahanan titipan di Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Betty Purwanti SIk didamping Kanit Lakalantas, Ipda Waniato SH menerangkan, pihaknya memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan lakalantas tersebut.

"Ini haknya Dedi sebagai warga negara. Kita tidak bisa melarang, makanya kita fasilitasi. Dedi mau menikah dengan pasangannya, meski tengah menjalani proses hukum," Ungkap AKP Betty.

Menurut AKP Betty, Prosesi pernikahan berjalan lancar dan aman. Keduanya, kata dia, sudah sah menjadi pasangan suami Isteri, Meski saat ijab kabul pengantin Pria terlihat gugup dan harus mengulang Ikrar dua kali.

"Alhamdulillah, Proses pernikahan berjalan lancar dan Mereka sudah sah menjadi pasangan suami istri.  Setelahnya,  istri dan keluarga pulang. Dedi tetap menunggu  guna kejelasan hukum yang akan ia terima," bebernya.

Dimas (27) selaku Kakak Dedi mengungkapkan, Pernikahan adiknya dijadwalkan sesudah lebaran ini. Namun, Belum sampai hari H, Mobil yang dikendarai Dedi bertabrakan dengan mobil lain.

"Dedi ditahan karena dinyatakan bersalah. Karena, menyalip kendaraan dan menabraknya. Pernikahan ini, sempat tertunda sekali hingga akhirnya dilangsungkan kembali hari ini," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kasus lakalantas yang melibatkan Dedi terjadi di Kawasan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada 5 Juni lalu, sekitar pukul 00.00 WIB.

Dedi merupakan sopir travel Toyota Innova warna putih BG 1056 EE. Saat itu, Dedi melaju dari arah Prabumulih menuju ke Palembang. Di perjalanan, Ia hendak mendahului mobil di depannya,  namun dari arah berlawanan datang sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1801 JI.

Akhirnya kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Beruntung tidak ada korban jiwa, Namun beberapa penumpang mengalami luka-luka. Mobilnya diamankan, dan Dedi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. (RED)

Posting Komentar

0 Komentar